فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِن كُلِّ أُمَّةٍۭ بِشَهِيدٍۢ وَجِئْنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدًۭا
Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).
"Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar dzarrah, dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar. Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul, ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) suatu kejadian pun." (An-Nisa`: 40-42).
(40) Allah سبحانه وتعالى memberitakan tentang kesempurnaan keadil-anNya, keutamaanNya dan berlepas diriNya dari perkara yang berlawanan dengan hal-hal tersebut seperti kezhaliman, baik sedikit maupun banyak, seraya berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَظۡلِمُ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖۖ ﴿ "Sesungguh-nya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar dzarrah" yaitu Allah mengurangi kebaikan-kebaikan hambaNya atau menambah keburukan-keburukannya, sebagaimana juga Allah تعالى berfirman, ﴾ فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ 7 وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُۥ 8 ﴿ "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, nis-caya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (Az-Zalzalah: 7-8). ﴾ وَإِن تَكُ حَسَنَةٗ يُضَٰعِفۡهَا ﴿ "Dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, nis-caya Allah akan melipat gandakannya" yaitu hingga sepuluh kali lipat dan bahkan lebih banyak lagi dari itu, yang sesuai dengan kondisi dan manfaat kebajikan tersebut, serta kondisi pelakunya dari segi keikhlasan, rasa cinta, dan kesempurnaan. ﴾ وَيُؤۡتِ مِن لَّدُنۡهُ أَجۡرًا عَظِيمٗا ﴿ "Dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar" yaitu sebagai tam-bahan atas pahala perbuatan itu sendiri berupa taufik kepada amalan-amalan (baik) lainnya dan memberikan kebaikan yang melimpah serta keberkahan yang banyak.
(41) Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۭ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا ﴿ "Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)" maksudnya, bagaimanakah kondisi kala itu? Dan bagaimana terjadinya hukum yang agung tersebut yang menya-tukan antara Dzat yang memutuskan ketetapan itu adalah Dzat yang memiliki kesempurnaan ilmu, keadilan yang tidak bercacat dan kebijaksanaan yang agung dengan kesaksian makhluk yang paling suci –yaitu para Rasul– atas umat-umat mereka bersamaan dengan pengakuan secara sadar dari mereka yang menjadi ter-dakwa? Yang demikian itu demi Allah, adalah hukum yang paling umum dan menyeluruh, yang paling adil dan paling agung, ke-mudian tinggallah mereka (pihak yang terhukum atau terdakwa) mengakui akan kesempurnaan karunia, keadilan, pujian dan san-junganNya, ada golongan yang berbahagia dengan mendapatkan keberuntungan, keberhasilan, kemuliaan dan kesuksesan, dan ada golongan yang sengsara dengan kehinaan, keterpurukan, dan siksa …