يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Di-halalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan ber-buru ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya." (Al-Ma`idah: 1).
Madaniyah
(1) Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, untuk memenuhi perjanjian yang merupakan kon-sekuensi dari keimanan. Memenuhi perjanjian, maksudnya me-nyempurnakannya, melengkapinya, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya. Ini meliputi perjanjian-perjanjian antara hamba dengan Rabbnya dalam bentuk memegang teguh tugas ubudiyah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengurangi hak-haknya sedikit pun, juga perjanjian antara hamba dengan Rasulullah yaitu dengan menaati dan mengikutinya, dan perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dengan berbuat baik kepada mereka, menyambung hubungan dengan mereka dan tidak memutuskannya, juga antara hamba dengan temannya dengan menunaikan hak pertemanan dalam keadaan kaya, miskin, mudah, dan sulit. Juga antara hamba dengan manusia dalam bentuk transaksi-transaksi muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain, akad sukarela seperti hibah dan lain-lain. Bahkan meliputi penunaian hak-hak kaum Muslimin sebagaimana telah Allah jelaskan pada FirmanNya, ﴾ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara." (Al-Huju-rat: 10). Yaitu (dengan saling bahu membahu)[46] dan tolong menolong di atas kebenaran, saling menyayangi dan tidak saling memutuskan hu-bungan. Ini mencakup seluruh pokok-pokok dan cabang-cabang Agama. Semuanya masuk ke dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk ditunaikan. (Ayat ini digunakan sebagai dalil bahwa pada dasarnya semua akad dan syarat adalah dibolehkan dan bah-wa ia terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan kepadanya karena ia disebutkan secara mutlak).[47] Kemudian Allah menjelaskan nikmatNya kepada hambaNya, ﴾ أُحِلَّتۡ لَكُم ﴿ "dihalalkan untukmu." Maksudnya, dihalalkan buatmu sebagai rahmat untukmu. ﴾ بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ﴿ "Hewan ternak," yaitu: Unta, sapi dan domba, bahkan bisa jadi yang liar darinya termasuk ke dalamnya, kijang, zebra, dan hewan-hewan buruan yang lain. Sebagian sahabat berdalil dengan ayat ini atas kehalalan janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya disembelih. ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali apa yang dibacakan atas kalian," maksud-nya yang diharamkan dari binatang ternak tersebut dalam Firman Allah, ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ. . . . ﴿ "Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi...," sampai akhir ayat. Semua yang disebut da-lam ayat ini walaupun ia termasuk hewan ternak adalah haram hukumnya. Ketika pembolehan binatang ternak berlaku umum di seluruh kondisi dan waktu, maka dikecualikan darinya binatang buruan dalam keadaan ihram. FirmanNya, ﴾ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ ﴿ "Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji." Artinya, dihalalkan bagimu binatang ternak dalam kondisi apa pun, kecuali, di mana kalian diberi predikat …