Muslim99Muslim99
← Tafsir library

4. An-Nisaa

The Women · Medinan · 176 ayahs

سُورَةُ النِّسَاءِ

Reading Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di

Ayahs 21–30 of 176

21

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍۢ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًۭا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mem-pusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyu-sahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai se-suatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, se-dang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menang-gung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (An-Nisa`: 19-21).

(19) Pada zaman jahiliyah, bila salah seorang di antara mereka meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, nis-caya karib-kerabatnya seperti saudara laki-lakinya, anak laki-laki pamannya atau semisalnya memandang bahwa dialah yang paling berhak atas diri istri mayit tersebut dari siapa pun, dan melindu-nginya dari selain dirinya, baik ia suka maupun tidak, dan bila ia menyukai istri mayit tersebut, maka akan dinikahinya dengan mahar yang dikehendakinya tanpa persetujuan wanita tersebut, namun bila ia tidak menyukainya, ia akan menjauhinya dan tidak akan ia kawinkan kecuali dengan seseorang yang menjadi pilihan-nya sendiri, atau bahkan ia tidak akan mengawinkannya hingga ia diberi oleh wanita itu beberapa harta dari warisan karibnya yang meninggal tadi atau dari maharnya, dan seorang laki-laki juga akan menjauhi istrinya yang ia benci agar ia dapat pergi dengan sebagian harta yang telah ia berikan kepada istrinya tersebut. Allah سبحانه وتعالى kemudian melarang kaum Muslimin dari melakukan hal-hal seperti itu kecuali dalam dua kondisi; apabila ia rela dan memilih untuk menikah dengan kerabat suaminya yang pertama sebagaimana pemahaman terbalik, (Mafhum Mukhalafah) dari Fir-manNya, ﴾ كَرۡهٗاۖ ﴿ "Dengan jalan paksa." Dan bila mereka melakukan kekejian yang nyata seperti perzinaan, perkataan yang keji dan perlakuan buruk terhadap suaminya, maka dalam kondisi seperti ini boleh baginya menyusahkan wanita tersebut sebagai suatu hukuman baginya karena perbuatannya tersebut, dan agar ia me-nebus kesalahan dirinya, tetapi dengan syarat tindakan menyusah-kan istri tersebut dilakukan secara adil. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "Dan bergaullah dengan mereka secara patut," hal ini mencakup pergaulan dengan perkataan maupun perbuatan, karena itu suami wajib menggauli istrinya dengan baik, berupa hubungan yang baik, mencegah ada-nya gangguan, memberikan kebaikan, dan ramah dalam bermua-malah, dan termasuk dalam hal itu juga adalah memberi nafkah serta pakaian dan semacamnya. Suami wajib memberikan kebu-tuhan istri sesuai standar (istri semisalnya) yang disesuaikan dengan kemampuan suami pada masa dan tempat …

22

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَمَقْتًۭا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan se-buruk-buruk jalan (yang ditempuh)." (An-Nisa`: 22).

(22) Maksudnya, janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian, artinya ayah dan se-terusnya ke atas, ﴾ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ ﴿ "sesungguhnya perbuatan itu amat keji" yaitu perkara yang buruk, di mana hal itu adalah keji dan keburukannya pun sangat besar, ﴾ وَمَقۡتٗا ﴿ "dan dibenci" oleh Allah dan makhluk, bahkan karena hal itu seorang anak akan membenci ayahnya, dan seorang bapak akan membenci anaknya padahal ada perintah untuk berbakti kepadanya, ﴾ وَسَآءَ سَبِيلًا ﴿ "dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)" yaitu jalan terjelek bagi orang yang menempuh jalan tersebut, karena hal tersebut di antara kebiasaan-kebiasaan jahiliyah di mana Islam datang untuk membersihkannya dan melepaskan diri darinya.

23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menga-wininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perem-puan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lam-pau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 23-24). "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang ber-suami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah mene-tapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan diha-lalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (An-Nisa`: 24).

(23) Ayat-ayat yang mulia ini mengandung penjelasan tentang wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah, dan wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan dan wanita-wanita yang diharamkan karena perkawinan dan wanita-wanita yang diharamkan karena penyatuan dan juga wanita-wanita yang dihalalkan. Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah, mereka ada tujuh kelompok sebagaimana yang disebutkan oleh Allah, yaitu: Ibu, dan termasuk dalam makna ibu adalah setiap orang yang menjadi sebab kelahiran dirimu walaupun jauh. Kemudian anak perempuan, dan termasuk dalam makna anak perempuan adalah setiap orang yang engkau menjadi penyebab kelahirannya. Saudara perempuan kandung atau seayah atau seibu. Saudara perempuan ayah yaitu seluruh saudara perempuan ayah Anda atau kakek Anda dan seterusnya ke atas. Saudara perempuan ibu, yaitu setiap saudara perempuan ibu Anda atau nenek Anda dan seterusnya ke atas yang menjadi ahli waris ataupun tidak. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah. Mereka semua itu adalah wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah menurut ijma' para ulama, sebagaimana juga nash ayat yang mulia di atas, sedangkan selain dari mereka, maka ter-masuk dalam Firman Allah, ﴾ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian" yang demikian itu seperti anak perem-puan bibi atau paman dari ayah atau anak perempuan bibi atau paman dari ibu. Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan, maka sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah menyebutkan pada ayat di atas yaitu di antara mereka adalah ibu dan saudara perempuan, hal itu adalah sebuah dalil tentang …

24

۞ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةًۭ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menga-wininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perem-puan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lam-pau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 23-24). "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang ber-suami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah mene-tapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan diha-lalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (An-Nisa`: 24).

(23) Ayat-ayat yang mulia ini mengandung penjelasan tentang wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah, dan wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan dan wanita-wanita yang diharamkan karena perkawinan dan wanita-wanita yang diharamkan karena penyatuan dan juga wanita-wanita yang dihalalkan. Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah, mereka ada tujuh kelompok sebagaimana yang disebutkan oleh Allah, yaitu: Ibu, dan termasuk dalam makna ibu adalah setiap orang yang menjadi sebab kelahiran dirimu walaupun jauh. Kemudian anak perempuan, dan termasuk dalam makna anak perempuan adalah setiap orang yang engkau menjadi penyebab kelahirannya. Saudara perempuan kandung atau seayah atau seibu. Saudara perempuan ayah yaitu seluruh saudara perempuan ayah Anda atau kakek Anda dan seterusnya ke atas. Saudara perempuan ibu, yaitu setiap saudara perempuan ibu Anda atau nenek Anda dan seterusnya ke atas yang menjadi ahli waris ataupun tidak. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah. Mereka semua itu adalah wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah menurut ijma' para ulama, sebagaimana juga nash ayat yang mulia di atas, sedangkan selain dari mereka, maka ter-masuk dalam Firman Allah, ﴾ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian" yang demikian itu seperti anak perem-puan bibi atau paman dari ayah atau anak perempuan bibi atau paman dari ibu. Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan, maka sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah menyebutkan pada ayat di atas yaitu di antara mereka adalah ibu dan saudara perempuan, hal itu adalah sebuah dalil tentang …

25

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ ۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ مُحْصَنَٰتٍ غَيْرَ مُسَٰفِحَٰتٍۢ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍۢ ۚ فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَٰحِشَةٍۢ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini-lah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka mereka mendapatkan separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 25).

(25) Yaitu barangsiapa yang tidak mampu memberikan belanja -maksudnya adalah mahar- untuk menikahi wanita-wanita merdeka, artinya wanita-wanita Mukminat yang merdeka, dan ia khawatir dirinya terjerumus ke dalam kebinasaan yaitu perbuatan zina dan kesulitan yang banyak, maka boleh baginya menikahi budak wanita yang beriman, hal ini menurut apa yang nampak secara lahiriyah, dan bila tidak demikian, maka Allah adalah lebih mengetahui tentang seorang Mukmin yang benar dari selainnya, karena perkara-perkara dunia dibangun atas dasar apa yang nam-pak, sedangkan perkara-perkara akhirat dibangun atas dasar apa yang ada dalam batin, ﴾ فَٱنكِحُوهُنَّ ﴿ "karena itu kawinilah mereka" yaitu budak-budak wanita yang beriman, ﴾ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ ﴿ "dengan seizin tuan mereka" yaitu tuan mereka, baik satu orang atau lebih, ﴾ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "dan berilah maskawin mereka menurut yang patut" maksudnya, walaupun mereka itu adalah budak-budak wanita, sebagaimana mahar itu wajib bagi wanita merdeka, demikian pula mahar wajib bagi wanita budak, akan tetapi tidak dibolehkan menikahi budak wanita kecuali bila mereka, ﴾ مُحۡصَنَٰتٍ ﴿ "memelihara diri" yaitu men-jaga diri mereka dari perbuatan zina, ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ ﴿ "bukan pezina" yaitu pelacur secara terang-terangan, ﴾ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ ﴿ "dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya," yaitu kekasih rahasia. Pada intinya, seorang Muslim yang merdeka tidak boleh me-nikahi seorang budak wanita kecuali dengan empat syarat yang telah disebutkan oleh Allah سبحانه وتعالى yaitu: Keimanan mereka, pemeliha-raan diri, baik secara lahir maupun batin, ketidakmampuan dalam memberikan mahar kepada wanita merdeka dan khawatir akan perzinaan. Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka boleh bagi-nya menikahi budak wanita, walaupun demikian kesabaran untuk tidak menikahi mereka adalah lebih utama, karena pernikahan itu akan menjatuhkan anak-anaknya ke dalam perbudakan, sebagai-mana juga pernikahan itu mengandung kehinaan dan aib. Akan tetapi yang demikian itu bila ia mampu bersabar, namun bila ia tidak mampu bersabar dari hal yang haram kecuali harus menikahi budak wanita, maka harus ia lakukan, karena itulah Allah …

26

يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ

Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

"Allah hendak menerangkan (hukum syariatNya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah." (An-Nisa`: 26-28).

(26) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan tentang karuniaNya yang besar, pemberianNya yang agung, pemeliharaanNya yang terbaik terha-dap kaum Mukminin dan kemudahan agamaNya seraya berfirman, ﴾ يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمۡ ﴿ "Allah hendak menerangkan (hukum syariatNya) ke-padamu" yaitu seluruh perkara yang kalian butuhkan penjelasan-nya berupa kebenaran dan kebatilan, halal dan haram, ﴾ وَيَهۡدِيَكُمۡ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin)," maksudnya adalah orang-orang yang telah diberi kenikmatan oleh Allah, yaitu para Nabi, beserta para pengikut mereka dalam sejarah hidup mereka yang terpuji, perbuatan-perbuatan mereka yang lurus, akhlak-akhlak mereka yang sempurna, dan taufik mereka yang menyeluruh, karena itulah Allah merealisasikan apa yang dikehendakiNya lalu menjelaskannya kepada kalian dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana Allah telah menjelaskannya kepada orang-orang sebelum kalian, kemudian Allah memberi hidayah kepada kalian dengan hidayah yang agung dalam ilmu dan perbuatan. ﴾ وَيَتُوبَ عَلَيۡكُمۡۗ ﴿ "Dan (hendak) menerima taubatmu" yaitu berlaku lemah lembut (terhadap kalian)[23] pada keadaan kalian dan perkara yang disyariatkanNya bagi kalian, hingga kalian mampu melak-sanakan apa yang telah Allah tetapkan dan merasa cukup dengan apa yang telah Allah halalkan, hingga dosa-dosa kalian menjadi sedikit karena apa yang telah Allah mudahkan atas kalian, inilah di antara penerimaan taubat oleh Allah atas hamba-hambaNya. Dan juga di antara penerimaan taubat Allah atas mereka adalah bahwa bila mereka berbuat dosa, niscaya Allah akan membuka pintu-pintu rahmat bagi mereka, dan menurunkan kepada jiwa-jiwa mereka akan penyerahan diri dan sikap merendahkan diri di hadapanNya, kemudian Allah mengampuni mereka dengan menerima perkara yang Dia bimbing kepadanya, karena itu hanya bagiNya segala puji dan syukur atas semua itu. Dan FirmanNya, ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" yaitu ilmu yang sempurna, kebijaksanaan yang sempurna, dan di antara ilmuNya adalah Allah mengajarkan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui, di antaranya adalah hal-hal yang seperti tersebut di atas dan juga had-had. Dan di antara hikmahNya adalah bahwa Allah mengampuni orang yang hikmah dan rahmatNya mene-tapkan adanya ampunan baginya, dan menghinakan orang yang hikmah dan keadilanNya menetapkan bahwa ia tidak pantas me-nerima ampunan.

(27) Dan FirmanNya, ﴾ وَٱللَّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan Allah hen-dak menerima taubatmu," yaitu ampunan yang menghimpun keter-cerai-beraian kalian, menyatukan perbedaan kalian, dan mendekat-kan yang jauh dari kalian, ﴾ وَيُرِيدُ ٱلَّذِينَ …

27

وَٱللَّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلشَّهَوَٰتِ أَن تَمِيلُوا۟ مَيْلًا عَظِيمًۭا

Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

"Allah hendak menerangkan (hukum syariatNya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah." (An-Nisa`: 26-28).

(26) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan tentang karuniaNya yang besar, pemberianNya yang agung, pemeliharaanNya yang terbaik terha-dap kaum Mukminin dan kemudahan agamaNya seraya berfirman, ﴾ يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمۡ ﴿ "Allah hendak menerangkan (hukum syariatNya) ke-padamu" yaitu seluruh perkara yang kalian butuhkan penjelasan-nya berupa kebenaran dan kebatilan, halal dan haram, ﴾ وَيَهۡدِيَكُمۡ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin)," maksudnya adalah orang-orang yang telah diberi kenikmatan oleh Allah, yaitu para Nabi, beserta para pengikut mereka dalam sejarah hidup mereka yang terpuji, perbuatan-perbuatan mereka yang lurus, akhlak-akhlak mereka yang sempurna, dan taufik mereka yang menyeluruh, karena itulah Allah merealisasikan apa yang dikehendakiNya lalu menjelaskannya kepada kalian dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana Allah telah menjelaskannya kepada orang-orang sebelum kalian, kemudian Allah memberi hidayah kepada kalian dengan hidayah yang agung dalam ilmu dan perbuatan. ﴾ وَيَتُوبَ عَلَيۡكُمۡۗ ﴿ "Dan (hendak) menerima taubatmu" yaitu berlaku lemah lembut (terhadap kalian)[23] pada keadaan kalian dan perkara yang disyariatkanNya bagi kalian, hingga kalian mampu melak-sanakan apa yang telah Allah tetapkan dan merasa cukup dengan apa yang telah Allah halalkan, hingga dosa-dosa kalian menjadi sedikit karena apa yang telah Allah mudahkan atas kalian, inilah di antara penerimaan taubat oleh Allah atas hamba-hambaNya. Dan juga di antara penerimaan taubat Allah atas mereka adalah bahwa bila mereka berbuat dosa, niscaya Allah akan membuka pintu-pintu rahmat bagi mereka, dan menurunkan kepada jiwa-jiwa mereka akan penyerahan diri dan sikap merendahkan diri di hadapanNya, kemudian Allah mengampuni mereka dengan menerima perkara yang Dia bimbing kepadanya, karena itu hanya bagiNya segala puji dan syukur atas semua itu. Dan FirmanNya, ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" yaitu ilmu yang sempurna, kebijaksanaan yang sempurna, dan di antara ilmuNya adalah Allah mengajarkan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui, di antaranya adalah hal-hal yang seperti tersebut di atas dan juga had-had. Dan di antara hikmahNya adalah bahwa Allah mengampuni orang yang hikmah dan rahmatNya mene-tapkan adanya ampunan baginya, dan menghinakan orang yang hikmah dan keadilanNya menetapkan bahwa ia tidak pantas me-nerima ampunan.

(27) Dan FirmanNya, ﴾ وَٱللَّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan Allah hen-dak menerima taubatmu," yaitu ampunan yang menghimpun keter-cerai-beraian kalian, menyatukan perbedaan kalian, dan mendekat-kan yang jauh dari kalian, ﴾ وَيُرِيدُ ٱلَّذِينَ …

28

يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ ۚ وَخُلِقَ ٱلْإِنسَٰنُ ضَعِيفًۭا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.

"Allah hendak menerangkan (hukum syariatNya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah." (An-Nisa`: 26-28).

(26) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan tentang karuniaNya yang besar, pemberianNya yang agung, pemeliharaanNya yang terbaik terha-dap kaum Mukminin dan kemudahan agamaNya seraya berfirman, ﴾ يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمۡ ﴿ "Allah hendak menerangkan (hukum syariatNya) ke-padamu" yaitu seluruh perkara yang kalian butuhkan penjelasan-nya berupa kebenaran dan kebatilan, halal dan haram, ﴾ وَيَهۡدِيَكُمۡ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin)," maksudnya adalah orang-orang yang telah diberi kenikmatan oleh Allah, yaitu para Nabi, beserta para pengikut mereka dalam sejarah hidup mereka yang terpuji, perbuatan-perbuatan mereka yang lurus, akhlak-akhlak mereka yang sempurna, dan taufik mereka yang menyeluruh, karena itulah Allah merealisasikan apa yang dikehendakiNya lalu menjelaskannya kepada kalian dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana Allah telah menjelaskannya kepada orang-orang sebelum kalian, kemudian Allah memberi hidayah kepada kalian dengan hidayah yang agung dalam ilmu dan perbuatan. ﴾ وَيَتُوبَ عَلَيۡكُمۡۗ ﴿ "Dan (hendak) menerima taubatmu" yaitu berlaku lemah lembut (terhadap kalian)[23] pada keadaan kalian dan perkara yang disyariatkanNya bagi kalian, hingga kalian mampu melak-sanakan apa yang telah Allah tetapkan dan merasa cukup dengan apa yang telah Allah halalkan, hingga dosa-dosa kalian menjadi sedikit karena apa yang telah Allah mudahkan atas kalian, inilah di antara penerimaan taubat oleh Allah atas hamba-hambaNya. Dan juga di antara penerimaan taubat Allah atas mereka adalah bahwa bila mereka berbuat dosa, niscaya Allah akan membuka pintu-pintu rahmat bagi mereka, dan menurunkan kepada jiwa-jiwa mereka akan penyerahan diri dan sikap merendahkan diri di hadapanNya, kemudian Allah mengampuni mereka dengan menerima perkara yang Dia bimbing kepadanya, karena itu hanya bagiNya segala puji dan syukur atas semua itu. Dan FirmanNya, ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" yaitu ilmu yang sempurna, kebijaksanaan yang sempurna, dan di antara ilmuNya adalah Allah mengajarkan kepada kalian apa yang tidak kalian ketahui, di antaranya adalah hal-hal yang seperti tersebut di atas dan juga had-had. Dan di antara hikmahNya adalah bahwa Allah mengampuni orang yang hikmah dan rahmatNya mene-tapkan adanya ampunan baginya, dan menghinakan orang yang hikmah dan keadilanNya menetapkan bahwa ia tidak pantas me-nerima ampunan.

(27) Dan FirmanNya, ﴾ وَٱللَّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan Allah hen-dak menerima taubatmu," yaitu ampunan yang menghimpun keter-cerai-beraian kalian, menyatukan perbedaan kalian, dan mendekat-kan yang jauh dari kalian, ﴾ وَيُرِيدُ ٱلَّذِينَ …

29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan mema-sukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (An-Nisa`: 29-30).

(29) Allah سبحانه وتعالى melarang para hambaNya yang beriman dari memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil, hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan, pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian dan pencaharian yang hina, bahkan bisa jadi termasuk juga dalam hal ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah termasuk kebatilan dan bukan dari kebenaran. Kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang batil, Allah membolehkan bagi mereka memakan harta dengan cara perniagaan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat seperti saling ridha dan sebagainya. ﴾ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ ﴿ "Dan janganlah kamu membunuh dirimu," mak-sudnya, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, dan janganlah seseorang membunuh dirinya, dan termasuk dalam hal itu adalah menjerumuskan diri ke dalam kehancuran dan melakukan perbuatan-perbuatan berbahaya yang mengakibatkan kematian dan kebinasaan, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu," dan di antara rahmatNya adalah di mana Allah memelihara diri, dan harta kalian, serta melarang kalian dari menyia-nyiakan dan membinasakannya, dan Allah menjadi-kan adanya hukuman atas hal tersebut berupa had-had. Perhatikanlah suatu ringkasan dan penyatuan dalam Firman Allah, ﴾ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم ﴿ "Janganlah kamu saling memakan harta sesa-mamu," dan ﴾ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ ﴿ "dan janganlah kamu membunuh dirimu" bagaimana FirmanNya itu mencakup harta-harta selain dirimu, harta dirimu sendiri, membunuh dirimu dan membunuh selain dirimu dengan ungkapan yang begitu pendek daripada perkataan, "Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian lain dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain," dengan tidak mencakupnya ungkapan tersebut akan harta orang lain dan membunuh orang lain, padahal menggabungkan kata harta dan jiwa kepada seluruh kaum Mukminin merupakan dalil bahwa kaum Mukminin dalam kasih sayang mereka, mencintai dan me-ngasihi di antara mereka dan maslahat-maslahat mereka adalah seperti satu tubuh, di mana keimanan itulah yang menyatukan mereka pada maslahat-maslahat mereka, dunia maupun akhirat. Dan tatkala Allah melarang mereka dari memakan harta dengan cara yang batil yaitu suatu cara yang mengandung mara bahaya atas diri mereka, terhadap orang yang memakannya dan orang yang mengambil hartanya, lalu Allah membolehkan bagi mereka perkara yang mengandung kemaslahatan untuk mereka berupa beberapa bentuk mata pencaharian dan perniagaan, serta beberapa bentuk profesi dan persewaan dengan berfirman, ﴾ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ …

30

وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan mema-sukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (An-Nisa`: 29-30).

(29) Allah سبحانه وتعالى melarang para hambaNya yang beriman dari memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil, hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan, pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian dan pencaharian yang hina, bahkan bisa jadi termasuk juga dalam hal ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah termasuk kebatilan dan bukan dari kebenaran. Kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang batil, Allah membolehkan bagi mereka memakan harta dengan cara perniagaan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat seperti saling ridha dan sebagainya. ﴾ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ ﴿ "Dan janganlah kamu membunuh dirimu," mak-sudnya, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, dan janganlah seseorang membunuh dirinya, dan termasuk dalam hal itu adalah menjerumuskan diri ke dalam kehancuran dan melakukan perbuatan-perbuatan berbahaya yang mengakibatkan kematian dan kebinasaan, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu," dan di antara rahmatNya adalah di mana Allah memelihara diri, dan harta kalian, serta melarang kalian dari menyia-nyiakan dan membinasakannya, dan Allah menjadi-kan adanya hukuman atas hal tersebut berupa had-had. Perhatikanlah suatu ringkasan dan penyatuan dalam Firman Allah, ﴾ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم ﴿ "Janganlah kamu saling memakan harta sesa-mamu," dan ﴾ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ ﴿ "dan janganlah kamu membunuh dirimu" bagaimana FirmanNya itu mencakup harta-harta selain dirimu, harta dirimu sendiri, membunuh dirimu dan membunuh selain dirimu dengan ungkapan yang begitu pendek daripada perkataan, "Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian lain dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain," dengan tidak mencakupnya ungkapan tersebut akan harta orang lain dan membunuh orang lain, padahal menggabungkan kata harta dan jiwa kepada seluruh kaum Mukminin merupakan dalil bahwa kaum Mukminin dalam kasih sayang mereka, mencintai dan me-ngasihi di antara mereka dan maslahat-maslahat mereka adalah seperti satu tubuh, di mana keimanan itulah yang menyatukan mereka pada maslahat-maslahat mereka, dunia maupun akhirat. Dan tatkala Allah melarang mereka dari memakan harta dengan cara yang batil yaitu suatu cara yang mengandung mara bahaya atas diri mereka, terhadap orang yang memakannya dan orang yang mengambil hartanya, lalu Allah membolehkan bagi mereka perkara yang mengandung kemaslahatan untuk mereka berupa beberapa bentuk mata pencaharian dan perniagaan, serta beberapa bentuk profesi dan persewaan dengan berfirman, ﴾ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ …

Commentary: Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di. Qur'an text and translation via AlQuran Cloud.