۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍۢ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha-kuasa atas segala sesuatu. (Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada di bawah kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertem-puran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan kete-rangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Anfal: 41-42).
(41) Allah تعالى berfirman, ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَيۡءٖ ﴿ "Ketahuilah, se-sungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang." Yakni harta orang kafir yang kamu ambil dengan cara kekuatan yang dibenarkan, banyak ataupun sedikit, ﴾ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ ﴿ "maka se-sungguhnya seperlima untuk Allah", yakni, sisanya adalah untukmu wahai pasukan perang, karena Allah menisbatkan ghanimah terse-but kepada mereka dan mengeluarkan seperlimanya darinya. Ini menunjukkan bahwa sisanya adalah untuk mereka, dibagi seperti pembagian Rasululah: untuk pasukan berjalan kaki satu bagian dan untuk yang berkuda tiga bagian, dua untuk kudanya dan satu untuk penunggangnya. Adapun yang seperlima itu maka ia dibagi menjadi lima bagian: Satu bagian untuk Allah dan RasulNya, yang didistribusikan untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum tanpa pengkhu-susan, karena Allah menjadikannya untukNya dan untuk RasulNya, sementara keduanya tidak memerlukannya, dari sini diketahui bahwa ia untuk hamba-hamba Allah, jika Allah tidak menentukan pos distribusinya maka itu menunjukkan bahwa ia untuk kepen-tingan umum kaum Muslimin. Bagian kedua adalah untuk kerabat Nabi ﷺ dari Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib. Allah menisbatkannya kepada kerabat ada-lah merupakan dalil bahwa illatnya hanyalah kekerabatan semata, maka tidak ada beda antara kaya, miskin, laki-laki, dan perempuan di kalangan mereka. Bagian ketiga adalah untuk anak-anak yatim, yaitu anak-anak yang ditinggal mati oleh bapak mereka sedangkan mereka masih kecil. Allah memberikan satu bagian dari seperlima untuk menyan-tuni mereka, di mana mereka belum mampu memenuhi kebutuhan mereka secara mandiri, sementara orang yang mengurusi kebutuhan mereka telah wafat. Bagian keempat adalah untuk orang-orang miskin, yaitu orang-orang yang membutuhkan, baik besar, kecil, laki-laki, dan perempuan. Bagian kelima adalah untuk ibnu sabil, yaitu orang asing yang kehilangan bekal di selain negerinya. Sebagian ahli tafsir menyata-kan bahwa seperlima dari ghanimah tidak harus dikeluarkan untuk semua lima kelompok ini, dan tidak harus disamaratakan, akan te-tapi hal itu disesuaikan dengan …