Muslim99Muslim99
← Tafsir library

5. Al-Maaida

The Table · Medinan · 120 ayahs

سُورَةُ المَائـِدَةِ

Reading Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di

Ayahs 31–40 of 120

31

فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابًۭا يَبْحَثُ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُرِيَهُۥ كَيْفَ يُوَٰرِى سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَٰوَيْلَتَىٰٓ أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا ٱلْغُرَابِ فَأُوَٰرِىَ سَوْءَةَ أَخِى ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلنَّٰدِمِينَ

Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.

"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia (Qabil) berkata, 'Aku pasti membunuhmu!' Habil berkata, 'Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan meng-gerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguh-nya aku takut kepada Allah, Rabb seru sekalian alam. Sesung-guhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni nereka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.' Maka hawa nafsu Qabil menjadi-kannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dia membunuhnya, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi. Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepada-nya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan aurat (mayat) saudaranya. Berkata Qabil, 'Aduhai celaka aku, me-ngapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini.' Karena itu jadi-lah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal." (Al-Ma`idah: 27-31).

(27) Maksudnya, ceritakan dan sampaikan kepada manusia tentang persoalan yang terjadi antara dua orang putra Adam yang benar. Bacakan dengan benar bukan dusta, dengan sungguh-sungguh, bukan main-main, agar orang-orang yang ingin mengambil pela-jaran bisa mengambil pelajaran. Zahir dari ayat ini bahwa kedua putra Adam ini adalah putra kandungnya, hal ini ditunjukkan oleh zahir dan konteks ayat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama tafsir. Artinya, bacakan berita keduanya kepada mereka, pada saat keduanya mengeluarkan kurban yang membawa mereka kepada keadaan yang terjadi, ﴾ إِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانٗا ﴿ "ketika keduanya mempersembahkan kurban." Artinya, masing-masing mengeluarkan sesuatu dari har-tanya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah,﴾ فَتُقُبِّلَ مِنۡ أَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ ٱلۡأٓخَرِ ﴿ "maka diterima dari salah seorang mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain." Hal itu diketahui dari berita langit atau kebiasaan yang ber-laku pada umat terdahulu bahwa tanda diterimanya kurban oleh Allah adalah turunnya api dari langit dan memakannya. ﴾ قَالَ ﴿ "Dia berkata," yakni, anak yang lain yang kurbannya tidak diterima karena kedengkian dan kebencian, ﴾ لَأَقۡتُلَنَّكَۖ ﴿ "Aku pasti membunuhmu." Lalu yang lain menjawab dengan lembut, ﴾ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa." Apa dosa dan kesalahanku sehingga kamu (hendak) membunuhku? Hanya karena aku bertakwa kepada Allah yang merupakan kewajiban atasku, atasmu, dan atas siapa pun. Dan tafsir paling benar tentang ﴾ ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "orang-orang yang bertakwa" di sini, adalah orang-orang yang bertakwa kepada Allah dalam perbuatan itu, di mana ia diniatkan ikhlas karena Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

(28) Kemudian dia (Habil) berkata kepada saudaranya, bahwa …

Al-Maaida 5:31Listen in Qur'an →
32

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًۭا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًۭا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bu-kan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah melampaui batas dalam berbuat keru-sakan di muka bumi." (Al-Ma`idah: 32).

(32) Allah berfirman, ﴾ مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ ﴿ "Oleh karena itu," yaitu, yang Kami sebutkan tentang kisah kedua putra Adam, pembu-nuhan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain, dan dia memulai contoh pembunuhan bagi orang yang datang sesudahnya, dan bahwa akibat pembunuhan adalah buruk dan merupakan kerugian di dunia dan akhirat, ﴾ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ ﴿ "Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil," yaitu kaum yang menerima kitab-kitab langit, ﴾ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi," yakni, tanpa alasan yang benar, ﴾ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا ﴿ "maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." Karena dia tidak memiliki penyeru yang mengajaknya kepada pembedaan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan kecuali dengan kebenaran. Manakala dia berani membunuh jiwa yang tidak berhak untuk dibunuh, maka jelaslah bahwa menurutnya tidak ada perbedaan antara yang di-bunuh ini dengan yang lainnya. Hal itu hanya didorong oleh ajak-an hawa nafsunya yang menyeru kepada perbuatan buruk; karena keberaniannya membunuh, maka seolah-olah dia membunuh selu-ruh manusia. Begitu pula orang yang menghidupkan satu jiwa, artinya, membiarkannya dan tidak membunuhnya walaupun di dalam dirinya terdapat dorongan untuk melakukan itu, akan tetapi rasa takutnya kepada Allah menghalang-halanginya melakukan-nya, maka dia itu seperti menghidupkan seluruh manusia karena rasa takutnya kepada Allah menghalanginya membunuh orang yang tidak berhak dibunuh. Ayat ini menunjukkan bahwa membu-nuh dibolehkan dalam satu dari dua kondisi: Pertama: Membunuh orang yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja. Orang ini halal untuk dibunuh jika dia mukallaf, setara, dan bukan wali dari korban. Kedua: Membunuh pembuat kerusakan di muka bumi dengan merusak agama, badan dan harta manusia seperti orang-orang kafir yang murtad, orang-orang yang memerangi, para penyeru kepada bid'ah di mana kejahatan mereka tidak bisa dihadang kecuali de-ngan membunuh mereka. Begitu pula para pembegal dan orang-orang yang seperti mereka yang menyerang orang-orang untuk mengambil harta mereka atau membunuh mereka.﴾ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ﴿ "Dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas," yang tidak menyi-sakan alasan lagi bagi siapa pun. ﴾ ثُمَّ إِنَّ …

Al-Maaida 5:32Listen in Qur'an →
33

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang me-merangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghi-naan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksa-an yang besar, kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ma`idah: 33-34).

(33) Orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya adalah orang-orang yang memaklumkan sikap permusuhan secara terbuka, mereka membuat kerusakan di muka bumi dengan keku-furan, pembunuhan, perampasan harta, dan meneror keamanan jalan. Yang masyhur adalah bahwa ayat ini berbicara tentang hukum para pembegal yang menghadang manusia di desa-desa dan daerah-daerah terpencil lalu mereka merampas harta, menakut-nakuti dan membunuh, akibatnya orang-orang menjadi takut untuk melewati jalan di mana mereka berada, maka jalan pun terputus karena itu. Maka Allah menyampaikan bahwa hukuman bagi mereka pada saat had ditegakkan (ditimpakan) atas mereka, adalah salah satu dari hukuman-hukuman tersebut. Para ulama tafsir berselisih pendapat apakah hukum dalam ayat ini berdasar kepada pilihan, dalam arti, pemimpin atau wakil-nya menghukum para pembegal dengan hukuman yang sesuai dengan kemaslahatan yang dipandangnya dengan memilih satu dari hukuman-hukuman dalam ayat ini, dan inilah zahir ayat, atau hukuman mereka berdasarkan kepada kejahatan mereka, di mana masing-masing kejahatan memiliki hukuman yang sesuai dengan-nya sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh ayat dengan hikmah dan kesesuaiannya dengan hikmah Allah, bahwa jika mereka membu-nuh dan mengambil harta, maka membunuh dan menyalib mereka adalah keharusan, supaya mereka dikenal dan menjadi hina, dan orang-orang selain mereka tidak berani melakukan seperti yang mereka lakukan. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka hanya dibunuh saja (qishash). Jika mereka mengam-bil harta tanpa membunuh, maka tangan dan kaki mereka harus dipotong secara berselang-seling; tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka membuat ketakutan tanpa membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibuang dari negeri mereka, mereka tidak diizinkan berlindung di suatu tempat dalam negeri (kaum Muslimin) sampai terlihat taubatnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan banyak imam, sekali pun terdapat perbedaan di antara mereka dalam beberapa perincian. ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Hal itu," yakni hukuman tersebut, ﴾ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ ﴿ "sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia," yakni sebagai cacat dan aib. ﴾ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿ "Dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar." Ini menunjukkan bahwa pembegalan termasuk dosa terbesar, penyebab aib di dunia dan azab akhirat dan bahwa pelakunya ada-lah orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Jika telah diketahui besarnya kadar dosa ini, maka diketahui bahwa membersihkan bumi dari para perusak, menjamin keamanan jalan dan fasilitas umum dari pembunuhan, perampasan harta dan peneror orang-orang …

Al-Maaida 5:33Listen in Qur'an →
34

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا۟ عَلَيْهِمْ ۖ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang me-merangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghi-naan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksa-an yang besar, kecuali orang-orang yang bertaubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ma`idah: 33-34).

(33) Orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya adalah orang-orang yang memaklumkan sikap permusuhan secara terbuka, mereka membuat kerusakan di muka bumi dengan keku-furan, pembunuhan, perampasan harta, dan meneror keamanan jalan. Yang masyhur adalah bahwa ayat ini berbicara tentang hukum para pembegal yang menghadang manusia di desa-desa dan daerah-daerah terpencil lalu mereka merampas harta, menakut-nakuti dan membunuh, akibatnya orang-orang menjadi takut untuk melewati jalan di mana mereka berada, maka jalan pun terputus karena itu. Maka Allah menyampaikan bahwa hukuman bagi mereka pada saat had ditegakkan (ditimpakan) atas mereka, adalah salah satu dari hukuman-hukuman tersebut. Para ulama tafsir berselisih pendapat apakah hukum dalam ayat ini berdasar kepada pilihan, dalam arti, pemimpin atau wakil-nya menghukum para pembegal dengan hukuman yang sesuai dengan kemaslahatan yang dipandangnya dengan memilih satu dari hukuman-hukuman dalam ayat ini, dan inilah zahir ayat, atau hukuman mereka berdasarkan kepada kejahatan mereka, di mana masing-masing kejahatan memiliki hukuman yang sesuai dengan-nya sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh ayat dengan hikmah dan kesesuaiannya dengan hikmah Allah, bahwa jika mereka membu-nuh dan mengambil harta, maka membunuh dan menyalib mereka adalah keharusan, supaya mereka dikenal dan menjadi hina, dan orang-orang selain mereka tidak berani melakukan seperti yang mereka lakukan. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka hanya dibunuh saja (qishash). Jika mereka mengam-bil harta tanpa membunuh, maka tangan dan kaki mereka harus dipotong secara berselang-seling; tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka membuat ketakutan tanpa membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibuang dari negeri mereka, mereka tidak diizinkan berlindung di suatu tempat dalam negeri (kaum Muslimin) sampai terlihat taubatnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan banyak imam, sekali pun terdapat perbedaan di antara mereka dalam beberapa perincian. ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Hal itu," yakni hukuman tersebut, ﴾ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ ﴿ "sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia," yakni sebagai cacat dan aib. ﴾ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿ "Dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar." Ini menunjukkan bahwa pembegalan termasuk dosa terbesar, penyebab aib di dunia dan azab akhirat dan bahwa pelakunya ada-lah orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Jika telah diketahui besarnya kadar dosa ini, maka diketahui bahwa membersihkan bumi dari para perusak, menjamin keamanan jalan dan fasilitas umum dari pembunuhan, perampasan harta dan peneror orang-orang …

Al-Maaida 5:34Listen in Qur'an →
35

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱبْتَغُوٓا۟ إِلَيْهِ ٱلْوَسِيلَةَ وَجَٰهِدُوا۟ فِى سَبِيلِهِۦ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepadaNya, dan berjihad-lah pada jalanNya, supaya kamu mendapatkan keberuntungan." (Al-Ma`idah: 35).

(35) Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman agar mereka bertakwa dan berhati-hati terhadap mur-ka dan marahNya, yang mana itu adalah merupakan konsekuensi dari iman, hal itu dengan bersungguh-sungguh dan mengeluarkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menjauhi kemaksiatan hati, lisan, dan anggota badan, baik lahir maupun batin yang dimur-kai oleh Allah, dan memohon pertolongan kepada Allah agar bisa meninggalkannya, supaya dengan itu dia selamat dari murka dan azabNya. ﴾ وَٱبۡتَغُوٓاْ إِلَيۡهِ ٱلۡوَسِيلَةَ ﴿ "Dan carilah jalan yang bisa mendekatkan diri kepadaNya," artinya, kedekatan kepadaNya, bagian pahala di sisiNya dan kecintaan padaNya, dan hal itu dengan melaksanakan kewajiban-kewajibanNya yang terkait dengan hati, seperti mencintaiNya dan mencintai karenaNya, rasa takut, berharap, kembali kepadaNya, dan tawakal, juga dengan melaksanakan kewajiban-kewajibanNya yang terkait dengan badan, seperti zakat dan haji dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan keduanya seperti shalat, macam-macam dzikir, bacaan, macam-macam perbuatan baik kepada makhluk dengan ilmu, harta, kedudukan, badan, dan nasihat kepada hamba-hamba Allah. Semua amal-amal ini mendekatkan kepada Allah. Dan seorang hamba senantiasa berusaha mendekatkan diri kepada Allah sehingga Dia mencintainya, dan jika Dia telah mencintainya, maka Dia men-jadi pendengarannya yang dengannya dia mendengar, penglihatan-nya yang dengannya dia melihat, tangannya yang dengannya dia bekerja dan kakinya yang dengannya dia berjalan dan Allah men-jawab doanya.[55] Kemudian Allah mengkhususkan jihad di jalanNya dari amal-amal yang mendekatkan kepadaNya, dan jihad itu adalah mengeluar-kan segala daya dalam memerangi orang-orang kafir dengan harta, nyawa, pandangan, lisan, dan usaha untuk menjunjung Agama Allah dengan apa yang mampu dilakukan oleh seorang hamba, karena bentuk ini termasuk ketaatan yang paling mulia dan ibadah yang paling utama, juga karena barangsiapa yang menunaikannya, maka dia pasti menunaikan yang lainnya, bahkan lebih. ﴾ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴿ "Supaya kamu mendapatkan keberuntungan," yaitu jika kamu bertakwa kepada Allah dengan meninggalkan kemaksiatan dan kamu mencari cara mendekatkan diri kepadaNya dengan melakukan ketaatan serta berjihad di jalanNya demi mencari ridhaNya. Keberuntungan itu adalah keberhasilan meraih dan mendapat apa yang diinginkan dan selamat dari apa yang tidak diinginkan, hakikatnya adalah kebahagiaan abadi dan nikmat yang langgeng.

Al-Maaida 5:35Listen in Qur'an →
36

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْ أَنَّ لَهُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًۭا وَمِثْلَهُۥ مَعَهُۥ لِيَفْتَدُوا۟ بِهِۦ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ ٱلْقِيَٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih.

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab Hari Kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar dari-nya, dan mereka beroleh azab yang kekal." (Al-Ma`idah: 36-37).

(36-37) Allah mengabarkan tentang buruknya keadaan orang-orang kafir (kepada Allah) dan tempat kembali mereka yang jelek pada Hari Kiamat. Bahwa seandainya mereka menebus azab Allah dengan emas sepenuh jagat dan ditambah dengan yang sepertinya, maka itu tidak berguna dan tidak diterima, karena waktu penebusan telah habis, yang tersisa hanyalah azab yang pedih yang menyakitkan dan kekal di mana mereka tidak keluar darinya untuk selama-lamanya dan akan menetap di dalamnya untuk masa yang tidak berujung.

Al-Maaida 5:36Listen in Qur'an →
37

يُرِيدُونَ أَن يَخْرُجُوا۟ مِنَ ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنْهَا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌۭ مُّقِيمٌۭ

Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal.

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab Hari Kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar dari-nya, dan mereka beroleh azab yang kekal." (Al-Ma`idah: 36-37).

(36-37) Allah mengabarkan tentang buruknya keadaan orang-orang kafir (kepada Allah) dan tempat kembali mereka yang jelek pada Hari Kiamat. Bahwa seandainya mereka menebus azab Allah dengan emas sepenuh jagat dan ditambah dengan yang sepertinya, maka itu tidak berguna dan tidak diterima, karena waktu penebusan telah habis, yang tersisa hanyalah azab yang pedih yang menyakitkan dan kekal di mana mereka tidak keluar darinya untuk selama-lamanya dan akan menetap di dalamnya untuk masa yang tidak berujung.

Al-Maaida 5:37Listen in Qur'an →
38

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, po-tonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha-perkasa lagi Mahabijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubat-nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksaNya siapa yang dikehendakiNya dan diampuniNya bagi siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Ma`idah: 38-40).

(38) Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira`ah) sebagian sahabat. Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong di pergelangan lalu dicelup di minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah terhenti. Akan tetapi as-Sunnah meletakkan pembatasan terhadap ke-umuman ini dari beberapa segi. Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keter-jagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku. Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu, seperempat dinar, atau tiga dirham atau sekurs (senilai) dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian se-cara syar'i. Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar'ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Qur`an. Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan keja-hatan kepadanya. Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang dipotong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang ber-pendapat dipenjara sampai mati. FirmanNya, ﴾ جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا ﴿ "Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan," artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya. ﴾ نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴿ "Dan sebagai siksaan dari Allah," maksudnya, hu-kuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain. Agar para pen-curi menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri. ﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana," Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.

(39) ﴾ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ …

Al-Maaida 5:38Listen in Qur'an →
39

فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ

Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, po-tonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha-perkasa lagi Mahabijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubat-nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksaNya siapa yang dikehendakiNya dan diampuniNya bagi siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Ma`idah: 38-40).

(38) Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira`ah) sebagian sahabat. Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong di pergelangan lalu dicelup di minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah terhenti. Akan tetapi as-Sunnah meletakkan pembatasan terhadap ke-umuman ini dari beberapa segi. Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keter-jagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku. Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu, seperempat dinar, atau tiga dirham atau sekurs (senilai) dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian se-cara syar'i. Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar'ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Qur`an. Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan keja-hatan kepadanya. Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang dipotong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang ber-pendapat dipenjara sampai mati. FirmanNya, ﴾ جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا ﴿ "Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan," artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya. ﴾ نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴿ "Dan sebagai siksaan dari Allah," maksudnya, hu-kuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain. Agar para pen-curi menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri. ﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana," Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.

(39) ﴾ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ …

Al-Maaida 5:39Listen in Qur'an →
40

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَن يَشَآءُ وَيَغْفِرُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌۭ

Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, po-tonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha-perkasa lagi Mahabijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubat-nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksaNya siapa yang dikehendakiNya dan diampuniNya bagi siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Ma`idah: 38-40).

(38) Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira`ah) sebagian sahabat. Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong di pergelangan lalu dicelup di minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah terhenti. Akan tetapi as-Sunnah meletakkan pembatasan terhadap ke-umuman ini dari beberapa segi. Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keter-jagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku. Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu, seperempat dinar, atau tiga dirham atau sekurs (senilai) dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian se-cara syar'i. Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar'ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Qur`an. Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan keja-hatan kepadanya. Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang dipotong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang ber-pendapat dipenjara sampai mati. FirmanNya, ﴾ جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا ﴿ "Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan," artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya. ﴾ نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴿ "Dan sebagai siksaan dari Allah," maksudnya, hu-kuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain. Agar para pen-curi menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri. ﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana," Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.

(39) ﴾ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ …

Al-Maaida 5:40Listen in Qur'an →

Commentary: Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di. Qur'an text and translation via AlQuran Cloud.