Muslim99Muslim99
← Tafsir library

5. Al-Maaida

The Table · Medinan · 120 ayahs

سُورَةُ المَائـِدَةِ

Reading Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di

Ayahs 1–10 of 120

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Di-halalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan ber-buru ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya." (Al-Ma`idah: 1).

Madaniyah

(1) Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, untuk memenuhi perjanjian yang merupakan kon-sekuensi dari keimanan. Memenuhi perjanjian, maksudnya me-nyempurnakannya, melengkapinya, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya. Ini meliputi perjanjian-perjanjian antara hamba dengan Rabbnya dalam bentuk memegang teguh tugas ubudiyah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengurangi hak-haknya sedikit pun, juga perjanjian antara hamba dengan Rasulullah yaitu dengan menaati dan mengikutinya, dan perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dengan berbuat baik kepada mereka, menyambung hubungan dengan mereka dan tidak memutuskannya, juga antara hamba dengan temannya dengan menunaikan hak pertemanan dalam keadaan kaya, miskin, mudah, dan sulit. Juga antara hamba dengan manusia dalam bentuk transaksi-transaksi muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain, akad sukarela seperti hibah dan lain-lain. Bahkan meliputi penunaian hak-hak kaum Muslimin sebagaimana telah Allah jelaskan pada FirmanNya, ﴾ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara." (Al-Huju-rat: 10). Yaitu (dengan saling bahu membahu)[46] dan tolong menolong di atas kebenaran, saling menyayangi dan tidak saling memutuskan hu-bungan. Ini mencakup seluruh pokok-pokok dan cabang-cabang Agama. Semuanya masuk ke dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk ditunaikan. (Ayat ini digunakan sebagai dalil bahwa pada dasarnya semua akad dan syarat adalah dibolehkan dan bah-wa ia terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan kepadanya karena ia disebutkan secara mutlak).[47] Kemudian Allah menjelaskan nikmatNya kepada hambaNya, ﴾ أُحِلَّتۡ لَكُم ﴿ "dihalalkan untukmu." Maksudnya, dihalalkan buatmu sebagai rahmat untukmu. ﴾ بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ﴿ "Hewan ternak," yaitu: Unta, sapi dan domba, bahkan bisa jadi yang liar darinya termasuk ke dalamnya, kijang, zebra, dan hewan-hewan buruan yang lain. Sebagian sahabat berdalil dengan ayat ini atas kehalalan janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya disembelih. ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali apa yang dibacakan atas kalian," maksud-nya yang diharamkan dari binatang ternak tersebut dalam Firman Allah, ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ. . . . ﴿ "Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi...," sampai akhir ayat. Semua yang disebut da-lam ayat ini walaupun ia termasuk hewan ternak adalah haram hukumnya. Ketika pembolehan binatang ternak berlaku umum di seluruh kondisi dan waktu, maka dikecualikan darinya binatang buruan dalam keadaan ihram. FirmanNya, ﴾ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ ﴿ "Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji." Artinya, dihalalkan bagimu binatang ternak dalam kondisi apa pun, kecuali, di mana kalian diberi predikat …

2

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًۭا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melang-gar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu, dan binatang-binatang qala`id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Rabbnya, dan apabila kamu telah menyelesai-kan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerja-kan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma`idah: 2).

(2) Firman Allah تعالى, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah," mak-sudnya apa-apa yang diharamkanNya (baca: bulan-bulan dan tanah haram) di mana Allah telah memerintahkanmu agar mengagung-kannya dan tidak melanggarnya. Larangan ini meliputi larangan melakukannya dan meyakini kehalalannya. Ia meliputi larangan melakukan perbuatan buruk dan meyakini bolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah perkara-perkara yang diharamkan pada waktu ihram dan perkara-perkara yang diharamkan di daerah Haram. Termasuk pula apa yang dinyatakan dengan FirmanNya,﴾ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan Haram." Maksudnya, janganlah kamu menodainya dengan melakukan pepe-rangan dan kezhaliman yang bermacam-macam di dalamnya seba-gaimana Firman Allah, ﴾ إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ﴿ "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (At-Taubah: 36). Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram adalah mansukh dengan Firman Allah, ﴾ فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ ﴿ "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka." (At-Taubah: 5). Dan ayat-ayat lain yang bersifat umum yang kandungannya adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir secara mutlak dan ancaman bagi yang tidak berpartisipasi dalam memerangi mereka dan (didukung lagi oleh kenyataan) bahwa Nabi ﷺ memerangi pen-duduk Tha`if di bulan Dzulqa'dah, dan ia adalah salah satu bulan Haram. Ulama yang lain berpendapat bahwa berperang di bulan Haram tidak mansukh berdasarkan ayat ini dan lainnya yang padanya terda-pat larangan secara khusus, dan dalil-dalil yang umum tersebut, mereka sinkronkan dengan makna khusus tersebut. Mereka ber-pendapat, bahwa dalil-dalil yang mutlak harus ditafsirkan dengan dalil-dalil yang muqayyad. Sebagian ulama meletakkan perincian, mereka berkata, "Tidak boleh memulai perang di …

3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًۭا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍۢ لِّإِثْمٍۢ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang ter-cekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diter-kam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu ada-lah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurna-kan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Ma`idah: 3).

(3) Ayat inilah yang Allah سبحانه وتعالى isyaratkan kepada kita pada FirmanNya, ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali yang akan dibacakan kepadamu." Ketahuilah bahwa Allah tidak mengharamkan apa yang Dia haramkan kecuali demi melindungi dan menjaga hamba-hambaNya dari mudarat yang ada pada apa-apa yang diharamkan tersebut, dan terkadang Allah menjelaskan itu dan kadang tidak. Allah mem-beritakan bahwa Dia mengharamkan ﴾ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿ "bangkai." Yang di-maksud dengan bangkai adalah hewan yang kehilangan hidupnya tanpa disembelih secara syar'i. Ia haram karena mengandung muda-rat, yaitu tertahannya darah di dalam perut dan dagingnya yang membahayakan pemakannya, dan sering terjadi ia mati karena suatu penyakit yang menjadi pemicu kematiannya, maka ia pun membahayakan pemakannya. Dan dikecualikan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan, ia halal. ﴾ وَٱلدَّمُ ﴿ "Dan darah," yakni yang mengalir sebagaimana hal itu diberi batasan dengannya pada ayat yang lain. ﴾ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "Dan daging babi." Ini mencakup seluruh bagian-nya. Dan Allah menyebutkannya secara khusus di antara binatang-binatang buas yang buruk, karena sebagian Ahli Kitab dari kalangan orang-orang Nasrani mengklaim bahwa Allah menghalalkannya bagi mereka. Maka maknanya, kamu jangan tertipu oleh mereka, bagai-mana pun ia adalah haram, dan termasuk binatang-binatang keji. ﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ﴿ "Daging hewan yang disembelih atas nama selain nama Allah." Maksudnya, (saat disembelih) yang disebut adalah nama selain Allah, baik itu berhala, wali, bintang, dan makhluk-makhluk yang lain. Maka sebagaimana menyebut nama Allah membuat daging sembelihan menjadi baik dan halal, begitu pula menyebut nama selainNya, hal itu membuat daging menjadi (keji) buruk se-cara maknawi karena ia adalah syirik kepada Allah. ﴾ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ ﴿ "Yang tercekik," yakni, bangkai yang mati karena dicekik dengan tangan, atau tali, atau kepalanya dimasukkan ke dalam sesuatu yang sempit sehingga dia tidak mampu menariknya lalu dia mati. ﴾ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ ﴿ "Yang dipukul," yakni, bangkai yang disebabkan oleh hantaman tongkat, batu, kayu, atau karena ia (mati) tertimpa sesuatu, disengaja atau tidak. ﴾ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ ﴿ "Yang jatuh," yakni, dari tempat yang tinggi seperti gunung, tembok, atap, atau lainnya, lalu ia mati karenanya. ﴾ وَٱلنَّطِيحَةُ ﴿ "Yang ditanduk," yakni, yang …

4

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya'." (Al-Ma`idah: 4).

(4) Allah سبحانه وتعالى berfirman kepada NabiNya Muhammad ﷺ, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ ﴿ "Mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalal-kan bagi mereka?" Artinya, dari makanan-makanan. ﴾ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ﴿ "Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik'," yaitu, makanan yang mengandung manfaat, atau kelezatan yang tidak memudaratkan badan dan akal. Maka termasuk di dalam-nya semua biji-bijian dan buah-buahan yang ada di desa-desa dan alam terbuka. Termasuk di dalamnya seluruh binatang laut dan seluruh binatang darat, kecuali apa yang dikecualikan oleh pele-tak syariat, Allah dan RasulNya seperti binatang buas dan binatang-binatang yang keji (menjijikkan) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam FirmanNya, ﴾ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ﴿ "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam-kan bagi mereka segala yang buruk (keji)." (Al-A'raf: 157). ﴾ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas (yang telah kamu ajari)," maksudnya, dihalalkan bagimu bina-tang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu... dan seterusnya, (sebagaimana) ayat tersebut sampai akhir. Ayat ini menunjukkan beberapa perkara: Pertama: Kasih sayang dan rahmat Allah kepada hambaNya, di mana Allah memperluas jalan-jalan yang halal, dan menghalal-kan apa yang tidak mereka sembelih dari binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang buas yang telah dilatih. Binatang-binatang buas untuk berburu disini adalah anjing, singa, elang, dan lain-lain yang menangkap dengan taring dan cakarnya. Kedua: Hendaknya binatang buas yang dipakai untuk berburu adalah binatang yang terlatih, menurut kebiasaan (negeri setempat) yang dianggap memenuhi syarat bahwa ia terlatih, jika diberi isyarat untuk berangkat, maka ia berangkat, jika dilarang, maka ia berhenti, dan jika ia menangkap binatang buruan, maka ia tidak memakan-nya. Oleh karena itu Allah berfirman ﴾ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada-mu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu." Maksudnya, dia menangkap binatang buruan untuk dirimu. Jika binatang buas itu memakannya berarti ia tidak mengetahui bahwa ia menangkap untuk majikannya, mungkin ia menangkap untuk dirinya sendiri. Ketiga: Hendaknya binatang buas atau burung pemangsa me-lukainya berdasarkan Firman Allah, ﴾ مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Binatang buas (yang memangsa)," dan ini harus sejalan dengan binatang yang mati ter-cekik yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya, seandainya anjing atau lainnya mencekiknya atau dia …

5

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّۭ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّۭ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍۢ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makan-an (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan mak-sud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di Hari Akhirat termasuk orang-orang merugi." (Al-Ma`idah: 5).

(5) Allah mengulang kembali penghalalan yang baik-baik untuk menegaskan nikmatNya dan untuk mengajak para hamba mensyukurinya dan memperbanyak dzikir kepadaNya, di mana Dia membolehkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka dapat mengambil manfaat dari hal-hal yang baik. ﴾ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ ﴿ "Makanan orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu." Maksudnya, sembelihan orang Yahudi dan Nasrani adalah halal bagimu wahai kaum Muslimin, bukan orang-orang kafir selain mereka di mana sembelihan mereka tidak halal bagi kaum Muslimin. Hal itu karena Ahli Kitab menisbatkan diri kepada Rasul-rasul dan kitab-kitab Allah dan para rasul semuanya telah menyepakati diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, karena itu adalah syirik. Orang-orang Yahudi dan Nasrani meyakini diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, oleh karena itu sembelihan mereka dihalalkan sedang selain mereka tidak. Dan dalil yang menunjuk-kan bahwa yang dimaksud dengan makanan (dalam ayat ini) adalah sembelihan mereka, dan bahwa makanan yang bukan merupakan sembelihan seperti biji-bijian dan buah-buahan, Ahli Kitab tidak me-miliki kekhususan padanya, bahkan ia dibolehkan walaupun itu juga makanan selain Ahli Kitab. Di samping itu, penisbatan makanan kepada mereka, menunjukkan bahwa ia adalah makanan dari hasil sembelihan mereka. Dan tidak bisa dikatakan bahwa penisbatan ini menunjukkan kepemilikan, dan bahwa yang dimaksud dengan makanan di sini adalah apa yang mereka miliki. Tidak demikian, karena ia tidak dibolehkan dengan cara mengambil secara tidak sah bahkan tidak pula dari kaum Muslimin. ﴾ وَطَعَامُكُمۡ ﴿ "Dan makananmu," wahai kaum Muslimin, ﴾ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ﴿ "halal pula bagi mereka," maksudnya, halal bagimu untuk memberi-kannya kepada mereka. ﴾ وَ﴿ "Dan" dihalalkan untukmu, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ ﴿ "wanita-wanita yang menjaga kehormatannya," yaitu, wanita-wanita merdeka yang baik-baik (pandai menjaga diri), ﴾ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ﴿ "dari kalangan wanita-wanita merdeka yang beriman." Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, ﴾ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu," yaitu, Yahudi dan Nasrani. Ayat ini adalah takh-shish bagi Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah: 221). Mafhum dari ayat ini, bahwasanya wanita-wanita hamba sahaya yang beriman tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka …

6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak me-ngerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mem-peroleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hen-dak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyu-kur." (Al-Ma`idah: 6).

(6) Ini adalah ayat yang agung yang mengandung hukum-hukum yang banyak. Kami sebutkan apa yang dimudahkan oleh Allah. Pertama: Apa-apa yang disebut ini, melaksanakannya dan menjalankannya termasuk konsekuensi dari iman di mana ia tidak sempurna kecuali dengannya, karena Allah membukanya dengan FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ. . . ﴿ "Wahai orang-orang yang beriman ..." sampai akhir ayat. Maksudnya, 'Wahai orang-orang yang ber-iman, lakukanlah apa yang telah Kami syariatkan kepadamu yang merupakan tuntutan imanmu." Kedua: Perintah menegakkan shalat berdasarkan Firman Allah, ﴾ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat." Ketiga: Perintah berniat untuk shalat berdasarkan Firman Allah, ﴾ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat," artinya, bermaksud dan berniat shalat. Keempat: Disyaratkan bersuci untuk sahnya shalat, karena Allah memerintahkannya saat hendak menunaikannya, dan pada dasar-nya perintah itu menunjukkan wajib. Kelima: Bersuci tidak wajib dengan masuknya waktu, akan tetapi wajib saat hendak shalat. Keenam: Semua yang dinamakan shalat, baik fardhu, sunnah, fardhu kifayah dan shalat jenazah, disyaratkan bersuci untuknya, bahkan sekalipun hanya sekedar sujud menurut banyak ulama, seperti sujud tilawah dan sujud syukur. Ketujuh: Perintah membasuh wajah. Ialah, apa yang diguna-kan untuk berhadapan; panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut yang biasa sampai bawah jenggot dan janggut, dan lebarnya adalah antara kedua telinga. Termasuk di dalamnya berkumur dan mema-sukkan air ke dalam hidung berdasarkan as-Sunnah,[50] termasuk di dalamnya rambut yang ada di wajah. Jika ia tipis, maka air harus sampai ke kulit yang ada di bawahnya. Jika ia tebal, maka cukup membasuh yang terlihat saja. Kedelapan: Perintah membasuh kedua tangan dan bahwa ba-tasannya adalah kedua siku. Dan إِلَى seperti yang dikatakan oleh mayoritas ahli tafsir adalah bermakna "مَعَ" (bersama), seperti Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَهُمۡ إِلَىٰٓ أَمۡوَٰلِكُمۡۚ ﴿ "Dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama hartamu." (An-Nisa`: 2). Juga karena yang wajib tidak terlaksana secara sempurna ke-cuali dengan membasuh seluruh siku. Kesembilan: Perintah mengusap kepala. Kesepuluh: Bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib karena 'ba' di sini tidak menunjukkan arti sebagian, akan tetapi ia berfungsi untuk menunjukkan arti menempel (kesatuan) dan bahwa meng-usap dilakukan secara menyeluruh. Kesebelas: Dalam mengusap, cukup mengusap bagaimanapun caranya, dengan kedua …

7

وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَٰقَهُ ٱلَّذِى وَاثَقَكُم بِهِۦٓ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ

Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati". Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu).

"Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjianNya yang telah diikatNya dengan kamu, ketika kamu mengatakan, 'Kami dengar dan kami taati.' Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati(mu)." (Al-Ma`idah: 7).

(7) Allah memerintahkan hamba-hambaNya agar mengingat nikmat-nikmatNya, baik nikmat agama maupun dunia dengan hati dan lisan mereka, karena dengan terus-menerus mengingatnya, itu akan mendorong kepada sikap bersyukur, mencintai, dan meng-akui dengan hati akan kebaikan-kebaikan Allah. Ia juga melenyap-kan ujub dari dalam diri terhadap nikmat agama dan sebagai pe-nambah bagi karunia dan kebaikanNya. ﴾ وَمِيثَٰقَهُ ﴿ "Dan perjanjianNya," maksudnya, ingatlah perjanji-an Allah, ﴾ ٱلَّذِي وَاثَقَكُم بِهِۦٓ ﴿ "yang telah diikatNya dengan kamu," yakni, perjanjian yang telah Dia ambil darimu. Ini tidak berarti bahwa me-reka mengucapkan perjanjian dan sumpah itu, akan tetapi mak-sudnya adalah bahwa mereka dengan imannya kepada Allah dan RasulNya telah mengikrarkan untuk taat kepada keduanya. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ إِذۡ قُلۡتُمۡ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۖ ﴿ "Ketika kamu mengatakan kami dengar dan kami taati," maksudnya kami mendengar seruan yang engkau sampaikan pada kami dari ayat-ayatMu, baik yang ada di dalam al-Qur`an maupun yang ada di alam semesta, dengan pende-ngaran yang penuh dengan pemahaman, dibarengi ketundukan dan kepatuhan. Dan kami taat kepadamu dengan melakukan apa yang Engkau perintahkan dan menjauh dari apa yang Engkau larang. Ini mencakup seluruh syariat agama, baik yang lahir maupun yang batin. Dan bahwa orang-orang Mukmin dalam perkara tersebut mengingat perjanjian Allah atas mereka, di mana ia selalu ada dalam benak mereka serta berusaha keras melaksanakan apa yang diperin-tahkan kepada mereka dengan sempurna tanpa kekurangan. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah," dalam segala keada-anmu. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمُۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hatimu," maksudnya pemikiran, rahasia, dan apa yang terlintas da-lam hatimu itu. Maka berhati-hatilah, jangan sampai Allah mengeta-hui sesuatu di hatimu, yang tidak diridhaiNya atau keluar darimu apa yang dibenciNya. Isilah hatimu dengan ma'rifat dan kecintaan kepadaNya serta nasihat kepada hamba-hambaNya, karena jika kamu demikian, maka Dia mengampuni dosa-dosamu, dan melipat-gandakan kebaikan-kebaikanmu, karena Dia mengetahui kebaikan hatimu.

8

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, dan menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali keben-cianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku ti-dak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Me-ngetahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Ma`idah: 8).

(8) ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman," yaitu, kepada apa yang mereka diperintahkan untuk beriman kepadanya. Tegakkan konsekuensi imanmu dengan ﴾ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ ﴿ "men-jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil." Hendaknya gerak-gerikmu, lahir dan batin, terus bersemangat dalam penegakan keadilan dan hendaknya pelaksa-naannya itu hanya karena Allah semata, bukan karena tujuan dunia. Dan hendaknya sasaranmu tegak dan seimbang (qisth) yaitu adil, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa meremehkan; dalam ucapan dan perbuatanmu. Tegakkan itu kepada kerabat, orang jauh, kawan maupun musuh. ﴾ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ﴿ "Dan janganlah sekali-kali kamu terdorong oleh kebencian kepada suatu kaum untuk berlaku tidak adil," seperti yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki rasa keadilan. Akan tetapi sebagaimana kamu bersaksi untuk membela temanmu maka kamu pun harus mau bersaksi untuk melawannya, sebagai-mana kamu bersaksi melawan musuhmu, maka kamu pun harus bersaksi membelanya walaupun dia adalah orang kafir atau pelaku bid'ah. Dalam hal ini wajib berlaku adil dan menerima kebenaran yang dibawanya (karena ia adalah kebenaran), bukan karena dia yang mengucapkannya, dan kebenaran tidak ditolak hanya karena dia yang mengucapkannya, karena itu kezhaliman terhadap kebe-naran. ﴾ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ ﴿ "Berlaku adillah, karena berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa," yakni semakin kamu berusaha untuk bersikap adil dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya, maka hal itu lebih dekat kepada ketakwaan hatimu. Jika keadilannya sempurna, maka takwanya juga sempurna. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ﴿ "Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan," maka Dia akan membalasmu sesuai dengan amal perbuatanmu, yang baik, yang buruk, yang kecil, dan yang besar; dengan balasan di dunia dan akhirat.

9

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ۙ لَهُم مَّغْفِرَةٌۭ وَأَجْرٌ عَظِيمٌۭ

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka." (Al-Ma`idah: 9-10).

(9) ﴾ وَعَدَ ٱللَّهُ ﴿ "Allah telah menjanjikan," -dan Dia tidak meng-ingkari janjiNya, dan Dia adalah yang paling benar dalam berkata- kepada orang-orang yang beriman kepadaNya, kepada kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, dan Hari Akhir, ﴾ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ﴿ "dan melakukan amal shalih," yang meliputi perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah, dengan ampunan dari dosa-dosa mereka dan maaf dariNya serta akibat-akibatnya dan menjanjikan pahala besar yang kebesarannya hanya diketahui oleh Allah. ﴾ فَلَا تَعۡلَمُ نَفۡسٞ مَّآ أُخۡفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعۡيُنٖ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ 17 ﴿ "Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (As-Sajdah: 17).

(10) ﴾ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بِـَٔايَٰتِنَآ ﴿ "Adapun orang-orang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami," yang menunjukkan kebenaran yang jelas, lalu mereka mendustakannya setelah kebenaran itu terbukti, ﴾ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَحِيمِ ﴿ "maka mereka itu adalah penghuni neraka," yang selalu tetap di dalamnya, seperti seseorang yang selalu bersama dengan temannya.

10

وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَكَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَآ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ

Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka." (Al-Ma`idah: 9-10).

(9) ﴾ وَعَدَ ٱللَّهُ ﴿ "Allah telah menjanjikan," -dan Dia tidak meng-ingkari janjiNya, dan Dia adalah yang paling benar dalam berkata- kepada orang-orang yang beriman kepadaNya, kepada kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, dan Hari Akhir, ﴾ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ ﴿ "dan melakukan amal shalih," yang meliputi perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah, dengan ampunan dari dosa-dosa mereka dan maaf dariNya serta akibat-akibatnya dan menjanjikan pahala besar yang kebesarannya hanya diketahui oleh Allah. ﴾ فَلَا تَعۡلَمُ نَفۡسٞ مَّآ أُخۡفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعۡيُنٖ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ 17 ﴿ "Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (As-Sajdah: 17).

(10) ﴾ وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بِـَٔايَٰتِنَآ ﴿ "Adapun orang-orang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami," yang menunjukkan kebenaran yang jelas, lalu mereka mendustakannya setelah kebenaran itu terbukti, ﴾ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَحِيمِ ﴿ "maka mereka itu adalah penghuni neraka," yang selalu tetap di dalamnya, seperti seseorang yang selalu bersama dengan temannya.

Al-Maaida 5:10Listen in Qur'an →

Commentary: Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di. Qur'an text and translation via AlQuran Cloud.