Muslim99Muslim99
← Tafsir library

2. Al-Baqara

The Cow · Medinan · 286 ayahs

سُورَةُ البَقَرَةِ

Reading Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di

Ayahs 221–230 of 286

221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik se-belum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah meng-ajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerang-kan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (Al-Baqarah: 221).

(221) Maksudnya, ﴾ وَلَا تَنكِحُواْ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita ﴾ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ ﴿ "musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, ﴾ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ ﴿ "hingga mereka beriman"; karena se-orang wanita Mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhusus-kan oleh ayat dalam surat al-Ma`idah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab, sebagaimana Allah berfirman, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ ﴿ "... dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab." (Al-Ma`idah: 5). ﴾ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman." Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang Mukmin atau wanita Mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam FirmanNya, ﴾ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ ﴿ "Mereka meng-ajak ke neraka," yakni, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-per-buatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi. Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid'ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khu-susnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang Muslim seperti pelayanan atau semacamnya. Dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin)" terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. ﴾ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ ﴿ "Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan," maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan am-punan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. ﴾ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ ﴿ "Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)," maksudnya, hukum-hukum, dan hikmah-hikmahNya ﴾ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ﴿ "kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa …

Al-Baqara 2:221Listen in Qur'an →
222

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًۭى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagi-mu, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagai-mana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 222-223).

(222) Allah تعالى mengabarkan tentang pertanyaan mereka mengenai haid, apakah wanita setelah haid kondisinya sama seperti sebelum ia haid? Ataukah haruskah dijauhi secara mutlak sebagai-mana yang dilakukan oleh kaum Yahudi? Maka Allah تعالى menga-barkan bahwa haid itu adalah kotoran, maka apabila itu adalah kotoran, pastilah merupakan suatu hikmah bahwa Allah melarang dari kotoran itu sendiri. Karena itu Allah berfirman,﴾ فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ ﴿ "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid," artinya, tempat keluarnya haid. Maksudnya, berjimak di kemaluan khususnya, karena hal itu haram hukumnya menurut ijma.' Pem-batasan dengan kata menjauh pada tempat haid menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa berjimak pada kemaluannya adalah boleh, akan tetapi FirmanNya, ﴾ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci," menunjukkan harusnya meninggalkan mencumbu bagian yang dekat dengan kemaluan, yaitu bagian di antara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya, bila beliau akan mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haid, beliau me-merintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencum-bunya.[19] Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haid adalah, ﴾ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "sampai mereka suci," yaitu, darah mereka telah berhenti, maka apabila darah mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti, lenyaplah syarat pertama hingga tersisa syarat kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ ﴿ "Apabila mereka telah suci," maksudnya mereka telah mandi, ﴾ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ ﴿ "maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena bagian itulah tempatnya bersenggama. Ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita yang haid, dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya dan peme-liharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ ﴿ "Se-sungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat", yaitu dari …

Al-Baqara 2:222Listen in Qur'an →
223

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagi-mu, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagai-mana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 222-223).

(222) Allah تعالى mengabarkan tentang pertanyaan mereka mengenai haid, apakah wanita setelah haid kondisinya sama seperti sebelum ia haid? Ataukah haruskah dijauhi secara mutlak sebagai-mana yang dilakukan oleh kaum Yahudi? Maka Allah تعالى menga-barkan bahwa haid itu adalah kotoran, maka apabila itu adalah kotoran, pastilah merupakan suatu hikmah bahwa Allah melarang dari kotoran itu sendiri. Karena itu Allah berfirman,﴾ فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ ﴿ "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid," artinya, tempat keluarnya haid. Maksudnya, berjimak di kemaluan khususnya, karena hal itu haram hukumnya menurut ijma.' Pem-batasan dengan kata menjauh pada tempat haid menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa berjimak pada kemaluannya adalah boleh, akan tetapi FirmanNya, ﴾ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci," menunjukkan harusnya meninggalkan mencumbu bagian yang dekat dengan kemaluan, yaitu bagian di antara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya, bila beliau akan mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haid, beliau me-merintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencum-bunya.[19] Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haid adalah, ﴾ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "sampai mereka suci," yaitu, darah mereka telah berhenti, maka apabila darah mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti, lenyaplah syarat pertama hingga tersisa syarat kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ ﴿ "Apabila mereka telah suci," maksudnya mereka telah mandi, ﴾ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ ﴿ "maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena bagian itulah tempatnya bersenggama. Ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita yang haid, dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya dan peme-liharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ ﴿ "Se-sungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat", yaitu dari …

Al-Baqara 2:223Listen in Qur'an →
224

وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةًۭ لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ

Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

"Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan meng-adakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 224 ).

(224) Maksud dari sumpah dan janji adalah mengagung-kan Dzat yang digunakan dalam bersumpah dan menegaskan tentang isi dari sumpah tersebut. Allah تعالى telah memerintahkan untuk menjaga sumpah dan konsekuensi dari perintah itu dalam segala hal. Akan tetapi Allah membuat pengecualian apabila pem-buktian (mempertahankan) sumpah itu mengharuskan untuk me-ninggalkan sesuatu yang lebih baik darinya, maka Allah melarang hamba-hambaNya menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai penghalang atau pembatas dari berbuat kebajikan, menghindari kejahatan, dan mendamaikan antara manusia. Barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib atasnya membatalkan sumpahnya tersebut dan haram baginya mempertahankannya. Dan barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu yang dianjurkan, maka boleh baginya memba-talkannya. Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, maka wajib atasnya membatalkannya, dan jika untuk melakukan sesuatu yang dimakruhkan, maka disunnahkan untuk membatalkannya. Sedangkan hal-hal yang mubah, maka seyogyanya menjaga sumpah tersebut dan tidak melanggarnya. Ayat ini dapat dijadikan dalil atas kaidah yang terkenal yaitu, apabila ada kemaslahatan yang banyak, maka harus didahulukan yang paling terpenting darinya. Tetapi mempertahankan sumpah di sini adalah maslahat, melaksanakan perintah-perintah Allah dalam perkara ini adalah lebih besar maslahatnya dari hal itu, oleh karena itu harus didahulukan daripada sumpah. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dua nama yang mulia seraya berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar," yakni, segala suara, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" akan segala maksud dan niat, yang di antaranya adalah Dia mendengar per-kataan orang-orang yang bersumpah dan mengetahui maksud sumpah mereka, apakah baik atau buruk. Dan termasuk dalam cakupannya adalah peringatan dari pembalasannya, dan bahwa ilmu tentang perbuatan-perbuatan dan niat-niat mereka adalah telah tetap di sisi Allah.

Al-Baqara 2:224Listen in Qur'an →
225

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 225).

(225) Maksudnya, Allah tidak akan menghukum apa yang terlontar dari lisan-lisan kalian dari sumpah-sumpah yang tidak bermakna yang sering diucapkan oleh seorang hamba, tanpa ada maksud bersumpah, dan tidak pula disengaja di hati, tetapi hanya perkataan yang biasa terucap di lisan, seperti perkataan seseorang di sela-sela pembicaraannya, "Tidak, demi Allah," "Benar demikian, demi Allah," atau seperti sumpahnya atas sebuah perkara yang telah berlalu yang dia kira bahwa dirinya benar. Sumpah yang dianggap dosa adalah sumpah yang disengaja (dikukuhkan) oleh hati. Di sini terkandung dalil atas kedudukan niat dalam perkataan sebagaimana kedudukannya dalam perbuatan. ﴾ وَٱللَّهُ غَفُورٌ ﴿ "Dan Allah Maha Pengampun" bagi orang yang ber-taubat kepadaNya, ﴾ حَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyantun" terhadap orang yang bermaksiat kepadaNya, di mana Allah tidak menyegerakan hukuman atasnya, akan tetapi Allah bersikap santun terhadapnya, dan Dia tutupi dosanya dan Dia maafkan, padahal Dia mampu menghukumnya langsung di tempatnya.

Al-Baqara 2:225Listen in Qur'an →
226

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍۢ ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Kepada orang-orang yang meng`ila`[21] istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengeta-hui." (Al-Baqarah: 226-227).

(226) Ini termasuk sumpah khusus berkaitan dengan istri tentang suatu perkara yang khusus yaitu sumpah seorang suami untuk meninggalkan jimak dengan istrinya secara mutlak maupun terbatas dengan masa kurang dari empat bulan atau lebih. Barang-siapa yang meng`ila` istrinya khususnya di bawah empat bulan, maka hal ini adalah seperti sumpah-sumpah lainnya, apabila dia melanggar, maka dia wajib membayar kaffarat, dan bila ia memper-tahankan sumpahnya, maka tidak ada apa-apa, istrinya tidaklah berhak apa-apa atasnya, karena ia menjadikan hal itu sebagai haknya selama empat bulan. Apabila untuk selamanya atau suatu masa yang melebihi empat bulan, maka harus dijadikan empat bulan lamanya dari sejak sumpahnya, apabila istrinya meminta hal itu, karena itu merupakan hak istrinya. Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan kepada si suami untuk kembali yaitu berjimak, dan bila ia berjimak dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali mem-bayar kaffarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjimak, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya. Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah تعالى. Karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِن فَآءُو ﴿ "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)," artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjimak, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengam-puni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang," di mana Allah menjadikan (untuk menggugur-kan) sumpah-sumpah kalian kaffarat (pelebur dosa) dan dendanya dan Dia tidak menjadikannya sebagai yang harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi istri-istri mereka.

(227) ﴾ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ ﴿ "Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak," artinya, mereka tidak mau kembali (dan melakukan jimak) yang merupakan tanda kebencian mereka terhadap istri-istri mereka dan ketidaksukaan terhadap mereka. Ini tidaklah terjadi kecuali karena ketetapan hati yang kuat untuk talak. Apabila ini terjadi, maka ini adalah hak yang wajib dilaksanakan secara lang-sung, dan bila tidak, maka hakimlah yang memaksanya untuk melakukan talak atau melakukannya untuknya. ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat ini merupakan ancaman dan peringatan bagi orang yang bersumpah dengan sumpah seperti ini dan ia bermaksud menyusahkan dan memberatkan (istrinya) dengan sumpahnya. Ayat ini dapat dijadikan dalil bahwa ila` itu khusus terhadap istri karena Allah hanya menyebutkan, …

Al-Baqara 2:226Listen in Qur'an →
227

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ

Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

"Kepada orang-orang yang meng`ila`[21] istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengeta-hui." (Al-Baqarah: 226-227).

(226) Ini termasuk sumpah khusus berkaitan dengan istri tentang suatu perkara yang khusus yaitu sumpah seorang suami untuk meninggalkan jimak dengan istrinya secara mutlak maupun terbatas dengan masa kurang dari empat bulan atau lebih. Barang-siapa yang meng`ila` istrinya khususnya di bawah empat bulan, maka hal ini adalah seperti sumpah-sumpah lainnya, apabila dia melanggar, maka dia wajib membayar kaffarat, dan bila ia memper-tahankan sumpahnya, maka tidak ada apa-apa, istrinya tidaklah berhak apa-apa atasnya, karena ia menjadikan hal itu sebagai haknya selama empat bulan. Apabila untuk selamanya atau suatu masa yang melebihi empat bulan, maka harus dijadikan empat bulan lamanya dari sejak sumpahnya, apabila istrinya meminta hal itu, karena itu merupakan hak istrinya. Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan kepada si suami untuk kembali yaitu berjimak, dan bila ia berjimak dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali mem-bayar kaffarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjimak, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya. Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah تعالى. Karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِن فَآءُو ﴿ "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)," artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjimak, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengam-puni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang," di mana Allah menjadikan (untuk menggugur-kan) sumpah-sumpah kalian kaffarat (pelebur dosa) dan dendanya dan Dia tidak menjadikannya sebagai yang harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi istri-istri mereka.

(227) ﴾ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ ﴿ "Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak," artinya, mereka tidak mau kembali (dan melakukan jimak) yang merupakan tanda kebencian mereka terhadap istri-istri mereka dan ketidaksukaan terhadap mereka. Ini tidaklah terjadi kecuali karena ketetapan hati yang kuat untuk talak. Apabila ini terjadi, maka ini adalah hak yang wajib dilaksanakan secara lang-sung, dan bila tidak, maka hakimlah yang memaksanya untuk melakukan talak atau melakukannya untuknya. ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat ini merupakan ancaman dan peringatan bagi orang yang bersumpah dengan sumpah seperti ini dan ia bermaksud menyusahkan dan memberatkan (istrinya) dengan sumpahnya. Ayat ini dapat dijadikan dalil bahwa ila` itu khusus terhadap istri karena Allah hanya menyebutkan, …

Al-Baqara 2:227Listen in Qur'an →
228

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.' Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang se-imbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istri-nya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 228).

(228) Maksudnya, wanita-wanita yang[22] ditalak oleh suami-suami mereka, ﴾ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ﴿ "hendaklah menahan diri (menunggu)," artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama ﴾ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ﴿ "tiga kali quru`," yaitu haid atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru` tersebut, dan yang benar bahwa quru` itu adalah haid. Iddah ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya adalah mengetahui kosongnya rahim, yaitu apabila telah berulang-ulang tiga kali haid padanya, maka diketahui bahwa dalam rahimnya tidak terjadi kehamilan hingga tidak akan membawa kepada ter-campurnya nasab. Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk memberitahu tentang ﴾ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ ﴿ "apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya," dan Allah mengharamkan bagi mereka menyem-bunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haid, karena menyem-bunyikan hal itu akan menyebabkan kemudaratan yang sangat banyak. Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi dinasabkan-nya janin kepada orang yang bukan haknya, yang boleh jadi tidak menginginkannya, atau demi mempercepat habisnya masa iddah. Apabila diikutkan (dinasabkan) kepada selain bapaknya, niscaya tali rahimnya terputus dari keluarga, juga warisan, dan mahram-mahram dan karib kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat ia menikahi salah seorang dari mahramnya dan dinasab-kan kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang mengikuti-nya seperti warisan darinya atau untuknya. Dan orang yang men-jadikan seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, di mana dalam hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabb manusia. Semua mudarat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki yang menikahinya secara batil, di mana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa besar secara terus menerus yaitu zina, maka itu saja cukup sebagai suatu keburukan. Adapun menyembunyikan haid, apabila ia mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya diri-nya untuk selain suaminya dan segala hal yang disebabkan oleh-nya dari keburukan sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haid untuk me-nambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suaminya yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya, maka nafkah itu haram dari dua sisi: Bahwa nafkah yang diambilnya itu bukanlah haknya, dan menis-batkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia berdusta, dan kemungkinan saja suaminya rujuk kepadanya setelah habis …

Al-Baqara 2:228Listen in Qur'an →
229

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas ke-duanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu me-langgarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229).

(229) Talak pada masa jahiliyah dan terus berlanjut pada masa awal Islam, yaitu seorang suami menceraikan istrinya tanpa batas, di mana apabila ia menghendaki memudaratkan istrinya, maka dia ceraikan dulu dan apabila hampir selesai masa iddahnya, ia rujuk kembali, kemudian ia ceraikan kembali dan begitulah se-terusnya, hingga membuat kemudaratan bagi wanita yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Maka Allah تعالى memberitahukan bahwa ﴾ ٱلطَّلَٰقُ ﴿ "talak" yang boleh dilakukan rujuk padanya adalah ﴾ مَرَّتَانِۖ ﴿ "dua kali", agar suami dimungkinkan (apabila ia tidak ber-maksud memudaratkan), untuk kembali kepada istrinya dan ia berpikir kembali pada masa tersebut, namun jika lebih dari masa itu, maka tidaklah haram baginya, karena barangsiapa yang men-talak lebih dari dua kali, maka dia itu kalau bukan karena lancang terhadap yang haram atau ia tidak mempunyai keinginan untuk merujuk, maka maksudnya adalah memudaratkan. Karena itu Allah memerintahkan kepada suami tersebut untuk merujuk istrinya ﴾ بِمَعۡرُوفٍ ﴿ "dengan cara yang ma'ruf," yaitu, pergaulan yang baik yang berlaku di antara mereka seperti apa yang berlaku pada pasangan yang semisal mereka, dan inilah yang lebih kuat, bila tidak, maka hendaklah menceraikan dan mening-galkannya ﴾ بِإِحۡسَٰنٖۗ ﴿ "dengan cara yang baik." Di antara cara yang baik itu adalah tidak mengambil sesuatu pun dari harta istrinya karena perceraian tersebut, karena tindakan itu adalah kezhaliman dan mengambil harta tanpa ada timbal balik-nya sedikitpun. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ ﴿ "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni, melakukan khulu' dengan cara yang ma'ruf, di mana sang istri membenci suaminya akibat kejelekan akhlak, paras atau kurangnya agamanya, dan ia khawatir tidak dapat menaati Allah padanya. ﴾ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ﴿ "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya," karena hal itu adalah pengganti untuk mendapatkan maksud yang dikehendakinya yaitu perpisahan. Ayat ini merupakan dalil disyariatkannya khulu' apabila hikmah tersebut ditemukan. ﴾ تِلۡكَ ﴿ …

Al-Baqara 2:229Listen in Qur'an →
230

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya ber-pendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui. Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemuda-ratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang-siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengeta-hui segala sesuatu." (Al-Baqarah: 230).

(230) Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِن طَلَّقَهَا ﴿ "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua)," yakni, talak yang ketiga, ﴾ فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ ﴿ "maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yakni, nikah yang sah dan menggaulinya (jimak) dengannya, karena nikah syar'i pasti meru-pakan nikah yang sah yang meliputi akad dan berjimak, dan ini telah disepakati, dan menjadi suatu yang wajib bahwa nikah kedua itu adalah nikah atas dasar suka. Namun apabila ia hanya bermaksud dengan nikah itu untuk membuat suami pertama halal kembali, maka tidaklah dinamakan nikah dan tidak bisa menjadi penghalal (bagi suami pertama) dan tidak pula jimaknya seorang tuan (pemilik sahaya), karena itu bukan seorang suami. Apabila suami kedua menikahinya atas dasar suka lalu dia berjimak dengannya kemudian dia cerai darinya dan telah habis iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ ﴿ "maka tidak ada dosa bagi keduanya," yaitu suami pertama dan si istri, ﴾ أَن يَتَرَاجَعَآ ﴿ "untuk kawin kembali." Artinya, mereka berdua membuat akad baru antara mereka berdua karena (ayat ini) menyandarkan rujuk kembali kepada keduanya. Maka hal itu menunjukkan akan disyaratkannya saling ridha. Akan tetapi dalam hal bersatu kembali itu disyaratkan keduanya memiliki per-kiraan ﴾ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ ﴿ "akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni bahwa masing-masing dari mereka berdua harus menunai-kan hak pasangannya. Yang demikian itu apabila mereka berdua menyesal dengan hubungan terdahulu mereka yang menyebabkan perpisahan dan mereka bertekad kuat untuk merubahnya dengan hubungan yang lebih baik, maka dengan demikian, tidak ada dosa bagi keduanya untuk bersatu kembali. Pemahaman terbalik ayat ini menunjukkan bahwa jika me-reka berdua berpendapat tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni atas dasar sangkaan yang kuat bahwasanya kondisi mereka yang dahulu tetap akan terjadi dan hubungan yang buruk …

Al-Baqara 2:230Listen in Qur'an →

Commentary: Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di. Qur'an text and translation via AlQuran Cloud.