Muslim99Muslim99
← Tafsir library

2. Al-Baqara

The Cow · Medinan · 286 ayahs

سُورَةُ البَقَرَةِ

Reading Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di

Ayahs 191–200 of 286

191

وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi-mu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan ja-nganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah ba-lasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama hanya bagi Allah. Jika me-reka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 190-193).

(190) Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum Muslimin telah kuat untuk berperang, Allah تعالى memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintah-kan untuk menahan diri. Dan dikhususkannya perang ﴾ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "di jalan Allah" adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum Muslimin. (Yang diperin-tahkan untuk diperangi adalah) ﴾ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ ﴿ "orang-orang yang me-merangi kamu," yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah baligh dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang. Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.

(191-192) ﴾ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka." Ini merupakan perintah untuk memerangi mereka di mana pun mereka didapatkan, di setiap waktu dan masa, baik peperangan dalam bentuk membela diri maupun peperangan dalam bentuk penyerangan, kemudian Allah mengecualikan dari keumuman ini dari memerangi mereka ﴾ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "di Masjidil Haram" bahwasanya hal itu tidaklah boleh kecuali bila mereka yang mulai memerangi kalian, maka mereka itu diperangi sebagai ganjaran atas tindakan kesewenang-wenangan mereka. Ini berlanjut terus dalam setiap waktu hingga mereka berhenti dari kekufuran mereka dan masuk Islam, karena Allah akan menerima taubat mereka walaupun apa yang telah terjadi dari mereka sebelumnya dari pengingkaran kepada Allah dan kesyirikan di dalam Masjidil Haram serta menghalangi Rasulullah dan kaum Muslimin dari memasukinya. Hal ini merupakan rahmat …

Al-Baqara 2:191Listen in Qur'an →
192

فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi-mu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan ja-nganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah ba-lasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama hanya bagi Allah. Jika me-reka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 190-193).

(190) Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum Muslimin telah kuat untuk berperang, Allah تعالى memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintah-kan untuk menahan diri. Dan dikhususkannya perang ﴾ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "di jalan Allah" adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum Muslimin. (Yang diperin-tahkan untuk diperangi adalah) ﴾ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ ﴿ "orang-orang yang me-merangi kamu," yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah baligh dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang. Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.

(191-192) ﴾ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka." Ini merupakan perintah untuk memerangi mereka di mana pun mereka didapatkan, di setiap waktu dan masa, baik peperangan dalam bentuk membela diri maupun peperangan dalam bentuk penyerangan, kemudian Allah mengecualikan dari keumuman ini dari memerangi mereka ﴾ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "di Masjidil Haram" bahwasanya hal itu tidaklah boleh kecuali bila mereka yang mulai memerangi kalian, maka mereka itu diperangi sebagai ganjaran atas tindakan kesewenang-wenangan mereka. Ini berlanjut terus dalam setiap waktu hingga mereka berhenti dari kekufuran mereka dan masuk Islam, karena Allah akan menerima taubat mereka walaupun apa yang telah terjadi dari mereka sebelumnya dari pengingkaran kepada Allah dan kesyirikan di dalam Masjidil Haram serta menghalangi Rasulullah dan kaum Muslimin dari memasukinya. Hal ini merupakan rahmat …

Al-Baqara 2:192Listen in Qur'an →
193

وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌۭ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَلَا عُدْوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi-mu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan ja-nganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah ba-lasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama hanya bagi Allah. Jika me-reka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 190-193).

(190) Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum Muslimin telah kuat untuk berperang, Allah تعالى memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintah-kan untuk menahan diri. Dan dikhususkannya perang ﴾ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "di jalan Allah" adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum Muslimin. (Yang diperin-tahkan untuk diperangi adalah) ﴾ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ ﴿ "orang-orang yang me-merangi kamu," yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah baligh dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang. Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.

(191-192) ﴾ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka." Ini merupakan perintah untuk memerangi mereka di mana pun mereka didapatkan, di setiap waktu dan masa, baik peperangan dalam bentuk membela diri maupun peperangan dalam bentuk penyerangan, kemudian Allah mengecualikan dari keumuman ini dari memerangi mereka ﴾ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "di Masjidil Haram" bahwasanya hal itu tidaklah boleh kecuali bila mereka yang mulai memerangi kalian, maka mereka itu diperangi sebagai ganjaran atas tindakan kesewenang-wenangan mereka. Ini berlanjut terus dalam setiap waktu hingga mereka berhenti dari kekufuran mereka dan masuk Islam, karena Allah akan menerima taubat mereka walaupun apa yang telah terjadi dari mereka sebelumnya dari pengingkaran kepada Allah dan kesyirikan di dalam Masjidil Haram serta menghalangi Rasulullah dan kaum Muslimin dari memasukinya. Hal ini merupakan rahmat …

Al-Baqara 2:193Listen in Qur'an →
194

ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌۭ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah ia, seimbang dengan serang-annya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Al-Baqarah: 194).

(194) Allah تعالى berfirman, ﴾ ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "Bulan haram dengan bulan haram"; kemungkinan maksudnya adalah apa yang terjadi dari tindakan kaum musyrikin dalam menghalangi Nabi ﷺ dan para sahabat beliau pada tahun terjadinya perjanjian Hudai-biyah dari memasuki Makkah dan mereka memberikan ketetapan untuk Nabi ﷺ beserta para sahabatnya untuk dapat memasukinya pada tahun selanjutnya. Kejadian penghalangan dan ketetapan itu terjadi pada bulan haram yaitu bulan Dzulqa'dah, maka hal ini dibalas dengan hal itu. Dengan demikian, hal ini menjadi sebuah hiburan bagi hati para sahabat dengan sempurna dan lengkapnya ibadah-ibadah mereka. Kemungkinan lain maknanya adalah, bah-wasanya kalian bila memerangi mereka pada bulan haram, sesung-guhnya mereka telah memerangi kalian pada bulan haram sedang mereka orang-orang yang melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi kalian dalam hal itu. Atas dasar makna ini, maka Firman Allah, ﴾ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ ﴿ "Dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash" adalah dalam bentuk menyambung yang umum dengan yang khusus. Artinya, segala hal yang dihormati seperti bulan haram atau negeri haram atau kegiatan ihram atau hal yang lebih umum dari itu yaitu segala apa yang diperintahkan oleh syariat untuk dihormati, barangsiapa yang lancang terhadapnya, maka sesungguhnya ia harus diqishash dengannya. Barangsiapa yang membunuh pada bulan haram, maka ia harus dibunuh, barangsiapa yang menjatuhkan kehormatan ne-geri haram, dia harus dikenai hukum had hingga ia tidak memiliki lagi kehormatan, barangsiapa yang membunuh orang yang mem-beri kebaikan untuknya, maka ia dihukum bunuh karenanya, barangsiapa yang melukainya atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka ia harus diqishash, barangsiapa yang mengambil harta orang lain yang dihormati, maka akan diambil dari hartanya sebagai gantinya. Akan tetapi, apakah orang yang memiliki hak tersebut boleh mengambil harta pelaku tersebut sesuai dengan haknya ataukah tidak? Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, dan yang paling kuat dari perbedaan itu adalah bahwa bila sebab dari hak tersebut sangat jelas seperti seorang tamu apabila orang lain tidak menjamunya, atau seorang istri dan keluarga apabila seorang yang wajib memberikan nafkah tidak menunaikan nafkah kepada me-reka, maka boleh mengambil hartanya, namun apabila penyebab-nya tidak jelas seperti orang yang mengingkari hutang orang lain atau dikhianati dalam sebuah titipan atau hartanya dicuri dan semacamnya, maka ia tidak boleh mengambil hartanya sebagai timbal balik untuknya. Ini adalah demi mempertemukan antara dalil-dalil tersebut. Oleh karena itu Allah تعالى berfirman untuk me-negaskan dan menguatkan apa yang telah berlalu, ﴾ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ ﴿ "Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah …

Al-Baqara 2:194Listen in Qur'an →
195

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan ja-nganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).

(195) Allah تعالى memerintahkan hamba-hambaNya untuk berinfak di jalanNya, yakni mengeluarkan harta pada jalan-jalan yang menyampaikannya kepada Allah, yaitu segala jalan kebaikan seperti sedekah kepada orang miskin atau kerabat atau berinfak kepada orang yang wajib diberikan nafkah, dan yang paling besar dari hal itu dan paling pertama termasuk di dalamnya adalah berinfak dalam jihad di jalan Allah, karena sesungguhnya berinfak dalam jihad adalah sebuah jihad dengan harta, dan hal itu adalah sebuah kewajiban seperti jihad dengan badan. Dengan berinfak, banyak sekali kemaslahatan besar yang akan didapat, yaitu mem-bantu dalam menguatkan kaum Muslimin dan menghinakan kesyirikan serta para pengikutnya, dan dalam menegakkan agama Allah serta meninggikannya. Jihad di jalan Allah tidaklah akan ber-jalan kecuali dengan penopang biaya, dan biaya itu bagaikan ruh baginya, yang mana jihad tidak akan ada tanpanya, dan meninggal-kan berinfak di jalan Allah adalah tindakan menghilangkan jihad, penguasaan musuh-musuh serta gencarnya ketamakan mereka, maka Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ ﴿ "Dan janganlah kamu men-jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," adalah penjelasan illat (sebab) bagi hal tersebut. Tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu terpulang pada dua perkara; meninggalkan perkara yang diperin-tahkan kepada hamba apabila tindakan meninggalkannya itu meng-haruskan atau mendekatkan kepada rusaknya tubuh atau jiwa, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya jiwa atau ruh. Maka perkara ini meliputi banyak sekali hal-hal lainnya, di antaranya adalah meninggalkan jihad di jalan Allah, atau tidak ber-infak padanya, yang menyebabkan penguasaan musuh. Termasuk juga seorang yang menjatuhkan dirinya dalam peperangan atau perjalanan yang menakutkan, atau di tempat binatang buas atau ular, atau memanjat pohon atau bangunan yang berbahaya, atau memasuki sesuatu yang mengandung bahaya dan semacamnya; hal seperti ini dan yang semacamnya adalah di antara yang menja-tuhkan diri kepada kehancuran. Dan di antara hal itu juga adalah hidup dengan kemaksiatan terhadap Allah dan berputus asa dari bertaubat kepada Allah. Juga meninggalkan apa yang diperintah-kan oleh Allah dari kewajiban-kewajiban, di mana tindakan mening-galkannya itu akan menyebabkan kehancuran bagi jiwa maupun Agama. Dan karena berinfak di jalan Allah adalah sebuah bentuk di antara bentuk-bentuk kebajikan, maka Allah memerintahkan untuk berbuat kebajikan secara umum seraya berfirman,﴾ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ﴿ "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." Ayat ini mencakup seluruh bentuk kebajikan yang tidak dibatasi oleh sesuatu pun, maka termasuk di dalamnya adalah kebajikan dengan harta sebagaimana yang telah berlalu, termasuk juga di dalamnya kebajikan dengan jabatan yaitu dengan memberikan syafa'at (menjadi fasilitator untuk …

Al-Baqara 2:195Listen in Qur'an →
196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

"Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembe-lihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah; yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerja-kan Umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia me-nyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mene-mukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarga-nya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." (Al-Baqa-rah: 196).

(196) Firman Allah, ﴾ وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ ﴿ "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah" dapat menjadi dalil atas beberapa perkara: Pertama: Wajibnya Haji dan Umrah, Kedua: Kewajiban menyempurnakan keduanya dengan me-nunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ, dan sabda beliau, خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ. "Ambillah (tata cara) manasik haji kalian dariku."[10] Ketiga: Ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya. Keempat: Bahwasanya Haji dan Umrah itu wajib disempurna-kan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya sunnah. Kelima: Perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya. Keenam: Merupakan perintah untuk mengikhlaskan kedua-nya hanya ﴾ لِلَّهِۚ ﴿ "kepada Allah تعالى". Ketujuh: Bahwasanya orang yang telah berihram untuk melakukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan melakukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh Allah yaitu ter-halang, oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ ﴿ "Jika kamu terke-pung," maksudnya, kalian dihalangi untuk sampai kepada Baitullah untuk menyempurnakan keduanya oleh penyakit atau tersesat atau musuh dan yang semacamnya dari hal-hal yang dapat meng-halangi, ﴾ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ ﴿ "maka (sembelihlah) kurban yang mudah di-dapat," maksudnya, sembelihlah apa yang mudah kalian dapat dari kurban, yaitu tujuh orang dengan satu ekor unta atau satu ekor sapi atau kambing yang disembelih oleh orang yang terhalang tersebut, lalu ia bercukur kemudian bertahallul dari ihramnya karena adanya penghalang tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat beliau ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pada tahun Hudaibiyah.[11] Apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya sepuluh hari lamanya sebagaimana yang dilakukan oleh yang mengambil Haji Tamattu,' kemudian ia bertahallul. Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ …

Al-Baqara 2:196Listen in Qur'an →
197

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَٰتٌۭ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, ba-rangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan dari kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekal-lah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan ber-takwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal." (Al-Baqarah: 197).

(197) Allah تعالى mengabarkan bahwasanya, ﴾ ٱلۡحَجُّ ﴿ "Haji" terjadi pada ﴾ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ ﴿ "beberapa bulan yang dimaklumi," yakni bagi orang-orang yang menjadi alamat pesan ayat ini, bulan-bulan tersebut telah sangat dikenal, di mana tidak perlu lagi ada peng-khususan, sebagaimana ibadah puasa membutuhkan penentuan bulannya, dan sebagaimana pula Allah تعالى menerangkan tentang waktu-waktu shalat fardhu yang lima. Haji sesungguhnya meru-pakan ibadah yang telah disyariatkan sejak zaman ajaran Ibrahim عليه السلام yang masih senantiasa berlaku dan diketahui oleh keturunan-nya. Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan yang dimaklumi menurut jumhur ulama adalah bulan Syawal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu yang menjadi waktu untuk berihram untuk haji pada umumnya. ﴾ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ ﴿ "Maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji," yakni melakukan ihram haji, karena sejak mulai melakukan-nya secara otomatis menjadi sesuatu yang wajib, walaupun hukum awalnya adalah sunnah. Imam asy-Syafi'i beserta ulama-ulama yang sependapat de-ngan beliau menjadikan ayat ini sebagai dalil tidak bolehnya ihram dengan haji sebelum tiba bulan-bulannya. Saya berkata, sekiranya dikatakan, bahwa ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram dengan haji sebelum bulan-bulannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, pastilah hal itu lebih dapat diterima, karena Firman Allah, ﴾ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ ﴿ "Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji" merupakan dalil bahwa kewajiban itu bisa terjadi pada bulan-bulan yang disebutkan dan bisa pula tidak terjadi pada bulan-bulan tersebut, kalau tidak seperti itu, Allah tidak akan membatasinya. Dan FirmanNya, ﴾ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ ﴿ "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa me-ngerjakan haji", maksudnya, wajib atas kalian mengagungkan ihram dengan haji tersebut, khususnya yang terjadi pada bulan-bulannya dan kalian memeliharanya dari hal-hal yang merusaknya atau mengurangi pahalanya dari rafats, yaitu berjimak, dan segala tin-dakan yang menuju ke sana, baik perbuatan maupun perkataan, khususnya tatkala wanita berada di hadapan mereka. Dan perbuatan fasik maksudnya seluruh kemaksiatan yang di antaranya adalah larangan-larangan dalam berihram, dan dari berbantah-bantahan, maksudnya debat kusir, berselisih, dan ber-musuhan; karena semua itu akan menimbulkan keburukan dan permusuhan, padahal maksud dari berhaji adalah menunjukkan sikap kerendahan diri, ketundukan hanya kepada Allah, mende-katkan diri kepadaNya dengan segala kemampuan dari berbagai macam ketaatan, dan membersihkan diri dari mendekati kejelekan-kejelekan, …

Al-Baqara 2:197Listen in Qur'an →
198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzi-kirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohon-lah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang-mu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,' dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan ke-baikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitunganNya." (Al-Baqarah: 198-202).

(198) Ketika Allah تعالى memerintahkan untuk bertakwa, Allah تعالى mengabarkan bahwasanya mencari karunia Allah dengan mencari penghidupan pada saat musim haji dan selainnya tidaklah berdosa apabila tidak mengganggu hal yang wajib atasnya, bila maksud kedatangannya adalah berhaji, dan pencaharian itu adalah halal yang disandarkan kepada karunia Allah, tidak bersandar kepada keahlian seseorang dan melakukan sebab-sebab namun melupakan Dzat yang membuat sebab-sebab tersebut, karena yang seperti ini adalah inti dari dosa itu sendiri. Dan dalam FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ﴿ "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikir-lah kepada Allah di Masy'aril Haram", terkandung dalil yang menun-jukkan kepada beberapa hal; Pertama: Wuquf di Arafah, hal ini adalah suatu yang telah diketahui dan merupakan rukun dari rukun-rukun haji, maka bertolak dari Arafah tidaklah dilakukan kecuali setelah wuquf di sana. Kedua: Perintah untuk berdzikir kepada Allah di Masy'aril Haram yaitu Muzdalifah, hal ini pun telah diketahui, yang dilaku-kan pada malam hari penyembelihan seraya bermalam di sana, dan setelah Shalat Shubuh wukuf di Muzdalifah seraya berdoa hingga pagi sangat terang, termasuk dalam berdzikir kepada Allah adalah menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah padanya. Ketiga: Bahwasanya wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah sebagaimana yang ditunjukkan oleh huruf "fa" dan pengurutan. Keempat dan kelima: Bahwasanya Arafah dan Muzdalifah adalah tempat syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dikerjakan dan ditampakkan. Keenam: Bahwasanya Muzdalifah itu termasuk daerah haram sebagaimana ia dibatasi dengan kata haram. Ketujuh: Bahwasanya Arafah termasuk daerah halal sebagai-mana yang terpahami dari pembatasan yang ada pada kata Muz-dalifah. ﴾ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ﴿ "Dan berdzikir-lah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya …

Al-Baqara 2:198Listen in Qur'an →
199

ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzi-kirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohon-lah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang-mu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,' dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan ke-baikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitunganNya." (Al-Baqarah: 198-202).

(198) Ketika Allah تعالى memerintahkan untuk bertakwa, Allah تعالى mengabarkan bahwasanya mencari karunia Allah dengan mencari penghidupan pada saat musim haji dan selainnya tidaklah berdosa apabila tidak mengganggu hal yang wajib atasnya, bila maksud kedatangannya adalah berhaji, dan pencaharian itu adalah halal yang disandarkan kepada karunia Allah, tidak bersandar kepada keahlian seseorang dan melakukan sebab-sebab namun melupakan Dzat yang membuat sebab-sebab tersebut, karena yang seperti ini adalah inti dari dosa itu sendiri. Dan dalam FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ﴿ "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikir-lah kepada Allah di Masy'aril Haram", terkandung dalil yang menun-jukkan kepada beberapa hal; Pertama: Wuquf di Arafah, hal ini adalah suatu yang telah diketahui dan merupakan rukun dari rukun-rukun haji, maka bertolak dari Arafah tidaklah dilakukan kecuali setelah wuquf di sana. Kedua: Perintah untuk berdzikir kepada Allah di Masy'aril Haram yaitu Muzdalifah, hal ini pun telah diketahui, yang dilaku-kan pada malam hari penyembelihan seraya bermalam di sana, dan setelah Shalat Shubuh wukuf di Muzdalifah seraya berdoa hingga pagi sangat terang, termasuk dalam berdzikir kepada Allah adalah menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah padanya. Ketiga: Bahwasanya wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah sebagaimana yang ditunjukkan oleh huruf "fa" dan pengurutan. Keempat dan kelima: Bahwasanya Arafah dan Muzdalifah adalah tempat syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dikerjakan dan ditampakkan. Keenam: Bahwasanya Muzdalifah itu termasuk daerah haram sebagaimana ia dibatasi dengan kata haram. Ketujuh: Bahwasanya Arafah termasuk daerah halal sebagai-mana yang terpahami dari pembatasan yang ada pada kata Muz-dalifah. ﴾ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ﴿ "Dan berdzikir-lah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya …

Al-Baqara 2:199Listen in Qur'an →
200

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًۭا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍۢ

Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzi-kirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohon-lah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang-mu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,' dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan ke-baikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitunganNya." (Al-Baqarah: 198-202).

(198) Ketika Allah تعالى memerintahkan untuk bertakwa, Allah تعالى mengabarkan bahwasanya mencari karunia Allah dengan mencari penghidupan pada saat musim haji dan selainnya tidaklah berdosa apabila tidak mengganggu hal yang wajib atasnya, bila maksud kedatangannya adalah berhaji, dan pencaharian itu adalah halal yang disandarkan kepada karunia Allah, tidak bersandar kepada keahlian seseorang dan melakukan sebab-sebab namun melupakan Dzat yang membuat sebab-sebab tersebut, karena yang seperti ini adalah inti dari dosa itu sendiri. Dan dalam FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ﴿ "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikir-lah kepada Allah di Masy'aril Haram", terkandung dalil yang menun-jukkan kepada beberapa hal; Pertama: Wuquf di Arafah, hal ini adalah suatu yang telah diketahui dan merupakan rukun dari rukun-rukun haji, maka bertolak dari Arafah tidaklah dilakukan kecuali setelah wuquf di sana. Kedua: Perintah untuk berdzikir kepada Allah di Masy'aril Haram yaitu Muzdalifah, hal ini pun telah diketahui, yang dilaku-kan pada malam hari penyembelihan seraya bermalam di sana, dan setelah Shalat Shubuh wukuf di Muzdalifah seraya berdoa hingga pagi sangat terang, termasuk dalam berdzikir kepada Allah adalah menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah padanya. Ketiga: Bahwasanya wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah sebagaimana yang ditunjukkan oleh huruf "fa" dan pengurutan. Keempat dan kelima: Bahwasanya Arafah dan Muzdalifah adalah tempat syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dikerjakan dan ditampakkan. Keenam: Bahwasanya Muzdalifah itu termasuk daerah haram sebagaimana ia dibatasi dengan kata haram. Ketujuh: Bahwasanya Arafah termasuk daerah halal sebagai-mana yang terpahami dari pembatasan yang ada pada kata Muz-dalifah. ﴾ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ﴿ "Dan berdzikir-lah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya …

Al-Baqara 2:200Listen in Qur'an →

Commentary: Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di. Qur'an text and translation via AlQuran Cloud.