Muslim99Muslim99
← Tafsir library

2. Al-Baqara

The Cow · Medinan · 286 ayahs

سُورَةُ البَقَرَةِ

Reading Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di

Ayahs 181–190 of 286

181

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mende-ngarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Baqarah: 180-182).

(180) Maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada kalian wahai orang-orang yang beriman, ﴾ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ ﴿ "apabila se-orang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut," yaitu sebab-sebabnya, seperti sakit yang membawa kepada kematian, adanya sebab-sebab kematian, di mana orang bersangkutan ﴾ تَرَكَ خَيۡرًا ﴿ "me-ninggalkan harta," yakni harta yang banyak menurut adat, maka wajiblah atasnya berwasiat untuk kedua orang tuanya dan orang yang paling dekat kepadanya dengan baik sesuai dengan kondisi-nya, tanpa melampaui batas dan tidak pula hanya memberikan yang terjauh dari keluarga tanpa yang dekat, namun ia harus me-ngatur sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, ayat ini hadir dengan kata komparatif (perbandingan yang mana lebih utama). Dan FirmanNya, ﴾ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Kewajiban atas orang-orang yang bertakwa," ini menunjukkan bahwa berwasiat itu wajib hukumnya, karena "haq" itu artinya adalah yang tetap (tsabit), dan Allah telah menjadikannya sebagai konsekuensi dari ketakwaan. Ketahuilah, bahwasanya mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat-ayat tentang warisan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa ayat ini tentang kedua orang tua dan kerabat yang bukan ahli waris, padahal tidak ada dalil sama sekali yang mengkhususkan seperti itu. Yang paling terbaik dalam hal ini, dikatakan bahwa wasiat untuk orang tua dan kerabat secara umum, Allah kembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, lalu Allah تعالى menentukan bagi kedua orang tua yang ikut mewarisi dan selain keduanya dari para kerabat yang mewarisi, dari kebaikan (harta tersebut), dalam ayat-ayat warisan yang sebelumnya masih umum. Kemudian masih tersisa ketetapan bagi orang-orang yang tidak mewarisi dari kedua orang tua yang terhalang (mahjub) men-dapatkan warisan dan selain mereka berdua di antara orang-orang yang terhalangi oleh seseorang atau oleh suatu hal, maka di sini seseorang diperintahkan untuk berwasiat untuk mereka dan me-reka adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik. Pernyataan ini telah disepakati oleh seluruh umat, dan inilah yang menyatukan antara kedua pendapat terdahulu, karena setiap dari kedua kelompok itu memandang suatu sisi tertentu dan dengan sumber yang berbeda, maka dengan penyatuan ini terwujudlah kesepakatan dan penyatuan antara beberapa ayat, karena bagai-manapun penyatuan itu mampu dilakukan, maka hal itu lebih baik daripada hanya menduga adanya nasakh namun tidak ada dalil shahih …

Al-Baqara 2:181Listen in Qur'an →
182

فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍۢ جَنَفًا أَوْ إِثْمًۭا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mende-ngarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Baqarah: 180-182).

(180) Maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada kalian wahai orang-orang yang beriman, ﴾ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ ﴿ "apabila se-orang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut," yaitu sebab-sebabnya, seperti sakit yang membawa kepada kematian, adanya sebab-sebab kematian, di mana orang bersangkutan ﴾ تَرَكَ خَيۡرًا ﴿ "me-ninggalkan harta," yakni harta yang banyak menurut adat, maka wajiblah atasnya berwasiat untuk kedua orang tuanya dan orang yang paling dekat kepadanya dengan baik sesuai dengan kondisi-nya, tanpa melampaui batas dan tidak pula hanya memberikan yang terjauh dari keluarga tanpa yang dekat, namun ia harus me-ngatur sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, ayat ini hadir dengan kata komparatif (perbandingan yang mana lebih utama). Dan FirmanNya, ﴾ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Kewajiban atas orang-orang yang bertakwa," ini menunjukkan bahwa berwasiat itu wajib hukumnya, karena "haq" itu artinya adalah yang tetap (tsabit), dan Allah telah menjadikannya sebagai konsekuensi dari ketakwaan. Ketahuilah, bahwasanya mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat-ayat tentang warisan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa ayat ini tentang kedua orang tua dan kerabat yang bukan ahli waris, padahal tidak ada dalil sama sekali yang mengkhususkan seperti itu. Yang paling terbaik dalam hal ini, dikatakan bahwa wasiat untuk orang tua dan kerabat secara umum, Allah kembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, lalu Allah تعالى menentukan bagi kedua orang tua yang ikut mewarisi dan selain keduanya dari para kerabat yang mewarisi, dari kebaikan (harta tersebut), dalam ayat-ayat warisan yang sebelumnya masih umum. Kemudian masih tersisa ketetapan bagi orang-orang yang tidak mewarisi dari kedua orang tua yang terhalang (mahjub) men-dapatkan warisan dan selain mereka berdua di antara orang-orang yang terhalangi oleh seseorang atau oleh suatu hal, maka di sini seseorang diperintahkan untuk berwasiat untuk mereka dan me-reka adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik. Pernyataan ini telah disepakati oleh seluruh umat, dan inilah yang menyatukan antara kedua pendapat terdahulu, karena setiap dari kedua kelompok itu memandang suatu sisi tertentu dan dengan sumber yang berbeda, maka dengan penyatuan ini terwujudlah kesepakatan dan penyatuan antara beberapa ayat, karena bagai-manapun penyatuan itu mampu dilakukan, maka hal itu lebih baik daripada hanya menduga adanya nasakh namun tidak ada dalil shahih …

Al-Baqara 2:182Listen in Qur'an →
183

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan ke-bajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentu-kan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturun-kan (permulaan) al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah: 182-185).

(183) Allah تعالى mengabarkan tentang segala yang Dia ka-runiakan kepada hamba-hambaNya dengan cara mewajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman, berpuasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan berlomba-lomba dengan umat lain dalam menyem-purnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang khusus bagi kalian. Kemudian Allah تعالى menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ﴿ "Agar kamu bertakwa," karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa adalah merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan di antara bentuk yang meliputi ketakwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan jimak, dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengha-rapkan pahala dalam meninggalkan hal-hal tersebut. Ini merupa-kan bagian ketakwaan. Di antaranya juga adalah bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya untuk selalu merasa diawasi oleh Allah تعالى, maka dia meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya. Yang lain bahwasanya puasa itu mempersempit jalan masuk setan, karena setan itu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalan-nya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan me-minimkan kemaksiatan. Di antaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah …

Al-Baqara 2:183Listen in Qur'an →
184

أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan ke-bajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentu-kan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturun-kan (permulaan) al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah: 182-185).

(183) Allah تعالى mengabarkan tentang segala yang Dia ka-runiakan kepada hamba-hambaNya dengan cara mewajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman, berpuasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan berlomba-lomba dengan umat lain dalam menyem-purnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang khusus bagi kalian. Kemudian Allah تعالى menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ﴿ "Agar kamu bertakwa," karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa adalah merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan di antara bentuk yang meliputi ketakwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan jimak, dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengha-rapkan pahala dalam meninggalkan hal-hal tersebut. Ini merupa-kan bagian ketakwaan. Di antaranya juga adalah bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya untuk selalu merasa diawasi oleh Allah تعالى, maka dia meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya. Yang lain bahwasanya puasa itu mempersempit jalan masuk setan, karena setan itu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalan-nya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan me-minimkan kemaksiatan. Di antaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah …

Al-Baqara 2:184Listen in Qur'an →
185

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan ke-bajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentu-kan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturun-kan (permulaan) al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah: 182-185).

(183) Allah تعالى mengabarkan tentang segala yang Dia ka-runiakan kepada hamba-hambaNya dengan cara mewajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman, berpuasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan berlomba-lomba dengan umat lain dalam menyem-purnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang khusus bagi kalian. Kemudian Allah تعالى menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ﴿ "Agar kamu bertakwa," karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa adalah merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan di antara bentuk yang meliputi ketakwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan jimak, dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengha-rapkan pahala dalam meninggalkan hal-hal tersebut. Ini merupa-kan bagian ketakwaan. Di antaranya juga adalah bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya untuk selalu merasa diawasi oleh Allah تعالى, maka dia meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya. Yang lain bahwasanya puasa itu mempersempit jalan masuk setan, karena setan itu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalan-nya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan me-minimkan kemaksiatan. Di antaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah …

Al-Baqara 2:185Listen in Qur'an →
186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku me-ngabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perin-tahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (Al-Baqarah: 186).

(186) Ayat ini adalah jawaban dari suatu pertanyaan. Be-berapa sahabat Nabi ﷺ bertanya kepada beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, apakah Rabb kami itu dekat hingga kami membisikiNya ataukah Dia jauh hingga kami menyeruNya?"[7] kemudian turunlah ayat, ﴾ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ ﴿ "Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat," karena sesungguhnya Allah تعالى Maha Mengawasi, Maha Melihat dan Mengetahui apa yang tersembunyi dan dirahasiakan, Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati dan Dia sangat dekat dari orang yang berdoa kepadaNya dengan mengabulkannya. Oleh karena itu Dia berfirman, ﴾ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ ﴿ "Aku mengabulkan per-mohonan orang yang berdoa apabila dia memohon kepadaKu." Berdoa itu ada dua macam, doa ibadah dan doa permohonan. Kedekatan dari Allah juga dua macam; kedekatan dengan ilmuNya dari setiap makhlukNya, dan kedekatan dari orang-orang yang beribadah kepadaNya dan orang yang berdoa kepadaNya dengan mengabulkan doa, menolong, dan memberikan taufik. Barangsiapa yang berdoa kepada Rabbnya dengan hati yang hadir dan doa yang disyariatkan, lalu tidak ada suatu hal yang menghalanginya dari terkabulnya doa, seperti makanan haram dan sebagainya, maka sesungguhnya Allah telah menjanjikan baginya doa yang terkabul, khususnya bila dia mengerjakan sebab-sebab terkabulnya doa, yaitu kepasrahan kepada Allah dengan ketaatan kepada perintah-perintahNya dan (menjauhi) larangan-larangan-Nya, baik dalam perkataan maupun perbuatan, beriman kepada-Nya yang mengharuskan timbulnya penerimaan tersebut, oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ﴿ "Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran," maksudnya, mereka akan mendapatkan jalan yang lurus yaitu hidayah kepada keimanan dan amal shalih, hilang darinya kela-liman yang menghilangkan keimanan dan amalan shalih, dan juga karena beriman kepada Allah dan memenuhi perintahNya meru-pakan sebab mendapatkan ilmu, sebagaimana Allah berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا ﴿ "Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqan (kemampuan membedakan antara yang benar dengan yang batil)." (Al-Anfal: 29).

Al-Baqara 2:186Listen in Qur'an →
187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Kemudian Allah تعالى berfirman; "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa ber-campur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka ber-takwa." (Al-Baqarah: 187).

(187) Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum Muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah تعالى meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang me-reka diperintahkan kepadanya. ﴾ فَتَابَ ﴿ "maka (Dia) mengampuni", yakni Allah ﴾ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "kamu," yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, ﴾ وَعَفَا عَنكُمۡۖ ﴿ "dan memberikan maaf kepada-mu," terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. ﴾ فَٱلۡـَٰٔنَ ﴿ "Maka sekarang" setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, ﴾ بَٰشِرُوهُنَّ ﴿ "campurilah mereka," baik berjimak, mencium, menyentuh, dan sebagainya, ﴾ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ ﴿ "dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk-mu," maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah تعالى ketika mencampuri istri-istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jimak tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memper-oleh tujuan-tujuan nikah. Dan di antara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah Lailatul Qadar yang bertepatan dengan malam-malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidaklah disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan Lailatul Qadar tidak diperoleh setiap waktu. ﴾ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Ini adalah batas waktu bagi makan, minum, dan berjimak. Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya fajar, maka tidak apa-apa baginya. Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkan untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya. …

Al-Baqara 2:187Listen in Qur'an →
188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al-Ba-qarah: 188).

(188) Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta seba-gian kalian, artinya, harta orang lain. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka, karena sepatutnya seorang Muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, ia meng-hormati hartanya sebagaimana hartanya dihormati, dan karena tindakannya memakan harta orang lain membuat orang lain akan berani memakan hartanya saat ia mampu. Dan karena tindakan-nya memakan harta itu ada dua macam; pertama, dengan hak dan kedua, dengan batil, dan hal yang diharamkan dari kedua macam itu adalah ketika ia memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka Allah membatasinya dengan hal tersebut. Termasuk dalam hal itu adalah memakan harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, pengkhianatan pada suatu titipan atau pinjaman atau semacamnya, dan juga termasuk dalam hal itu adalah mengambilnya dengan cara barter yaitu dengan barter yang diharamkan, seperti akad-akad riba, perjudian secara keseluruhan; semua itu adalah cara memakan harta orang lain de-ngan batil, karena bukan dalam bentuk pertukaran imbalan yang dibolehkan. Juga termasuk di dalam hal ini adalah mengambil dengan cara berbuat curang dalam jual beli, penyewaan, dan sema-camnya, dan termasuk dalam hal ini juga adalah menggunakan orang-orang upahan lalu memakan hasil upah mereka. Demikian juga mengambil upah atas suatu pekerjaan yang belum ditunaikan. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil upah terhadap ibadah dan perbuatan-perbuatan ketaatan, di mana semua itu tidak-lah menjadi sah hingga hanya diniatkan untuk Allah تعالى semata. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil harta-harta zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh orang yang tidak memiliki hak darinya atau lebih dari haknya yang semestinya. Semua itu dan yang semacamnya merupakan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil dan semua itu tidaklah halal dengan segala bentuknya walaupun perselisihan terjadi padanya atau di-bawa ke pengadilan agama, di mana orang yang hendak memakan harta dengan cara yang batil berdalih dengan hujjah yang meng-ungguli hujjah orang yang benar, lalu hakim memutuskan untuk memenangkan perkaranya dengan hujjah tersebut. Keputusan hukum dari kalian tidak membolehkan dan menghalalkan yang telah diharamkan, karena ia hanya menetapkan keputusan atas dasar apa yang ia dengar. Kalau tidak demikian, maka hakikat segala perkara tetaplah ada, karena keputusan hakim yang meme-nangkan orang yang hendak mengambil harta dengan batil tersebut tidak mendatangkan ketenangan, tidak ada pula keraguan-keraguan (tentang keharaman) bahkan tidak pula rasa lega. Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan hakim hujjah-hujjah yang batil lalu hakim memenangkan perkaranya, maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal baginya, dan barangsiapa yang telah memakan harta orang lain dengan batil dan dosa, sedang ia mengetahui hal itu, maka hukumannya tentu akan …

Al-Baqara 2:188Listen in Qur'an →
189

۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ ٱلْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَٰبِهَا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan-lah, 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; dan bukanlah kebajikan itu memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu berun-tung'." ( Al-Baqarah: 189).

(189) Firman Allah تعالى, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَهِلَّةِۖ ﴿ "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit." Kata اَلْأَهِلَّةُ adalah bentuk jamak dari kata اَلْهِلَالُ. Maksudnya, mereka bertanya tentang faidah dan hikmah atau dzat bulan sabit tersebut. ﴾ قُلۡ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ ﴿ "Katakanlah, 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia'," maksudnya, Allah تعالى dengan kelembutan dan rahmatNya menjadikannya dengan pengaturan ini, sabit itu terlihat kecil pada awal bulan, lalu bertam-bah besar menjadi sempurna di pertengahannya, kemudian mulai berkurang dari kesempurnaannya, dan seperti itulah hingga manu-sia mengetahui tanda-tanda waktu ibadah-ibadah mereka, seperti puasa, waktu zakat, denda (kaffarat) dan masa-masa haji, dan ketika haji itu jatuh pada bulan-bulan yang telah ditentukan, serta meng-habiskan waktu yang sangat banyak, Allah berfirman, ﴾ وَٱلۡحَجِّۗ ﴿ "Dan bagi ibadah haji." Demikian pula, dengan hal tersebut diketahuilah tempo-tempo dari hutang-hutang yang ditangguhkan, masa penyewaan, masa bilangan, dan masa kehamilan, dan lain sebagainya dari hal-hal yang merupakan kebutuhan makhluk, lalu Allah menjadikannya sebagai hitungan yang diketahui oleh setiap orang, baik anak kecil maupun orang dewasa, orang pintar maupun orang bodoh. Sean-dainya saja perhitungan itu dengan tahun matahari, maka hanya sedikit manusia yang mengetahuinya. ﴾ وَلَيۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا ﴿ "Dan bukanlah kebajikan itu me-masuki rumah-rumah dari belakangnya." Ini sebagaimana kebiasaan kaum Anshar dan selain mereka dari orang-orang Arab apabila berihram, mereka tidak memasuki rumah dari pintu-pintunya sebagai suatu tindakan ibadah dan sebagai dugaan bahwa hal itu adalah suatu kebajikan, lalu Allah تعالى mengabarkan bahwasanya hal itu bukanlah suatu kebajikan, karena Allah تعالى tidak mensya-riatkannya, dan setiap orang yang beribadah dengan suatu ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah dan tidak pula oleh RasulNya, maka dia telah melakukan ibadah dengan suatu bid'ah, dan Allah memerintahkan mereka untuk memasuki rumah dari pintunya karena mengandung suatu kemudahan atas mereka, yang meru-pakan kaidah dasar dari kaidah-kaidah Syariat. Dari isyarat ayat ini dapat diambil faidah bahwa dalam setiap perkara, seyogyanya seorang manusia itu melakukannya dari jalan yang mudah dan dekat, yang cepat menyampaikannya kepada tujuan. Maka seorang yang menyeru kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar sepatutnya memandang kondisi orang-orang yang diserunya (atau dilarangnya), dan memakai cara kelembutan dan taktik yang dengannya dapat menyampaikannya kepada yang dimaksudkan atau kepada sebagiannya saja. Seorang pelajar dan pengajar seyogyanya menempuh cara yang paling dekat dan mu-dah untuk memperoleh apa yang dimaksudkannya, …

Al-Baqara 2:189Listen in Qur'an →
190

وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi-mu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan ja-nganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah ba-lasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama hanya bagi Allah. Jika me-reka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 190-193).

(190) Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum Muslimin telah kuat untuk berperang, Allah تعالى memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintah-kan untuk menahan diri. Dan dikhususkannya perang ﴾ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "di jalan Allah" adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum Muslimin. (Yang diperin-tahkan untuk diperangi adalah) ﴾ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ ﴿ "orang-orang yang me-merangi kamu," yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah baligh dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang. Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.

(191-192) ﴾ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka." Ini merupakan perintah untuk memerangi mereka di mana pun mereka didapatkan, di setiap waktu dan masa, baik peperangan dalam bentuk membela diri maupun peperangan dalam bentuk penyerangan, kemudian Allah mengecualikan dari keumuman ini dari memerangi mereka ﴾ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "di Masjidil Haram" bahwasanya hal itu tidaklah boleh kecuali bila mereka yang mulai memerangi kalian, maka mereka itu diperangi sebagai ganjaran atas tindakan kesewenang-wenangan mereka. Ini berlanjut terus dalam setiap waktu hingga mereka berhenti dari kekufuran mereka dan masuk Islam, karena Allah akan menerima taubat mereka walaupun apa yang telah terjadi dari mereka sebelumnya dari pengingkaran kepada Allah dan kesyirikan di dalam Masjidil Haram serta menghalangi Rasulullah dan kaum Muslimin dari memasukinya. Hal ini merupakan rahmat …

Al-Baqara 2:190Listen in Qur'an →

Commentary: Tafsir As-Sa'di by 'Abd al-Rahman al-Sa'di. Qur'an text and translation via AlQuran Cloud.